Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Hari Kemerdekaan, Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Agustus 2021

MerahPutih.com - Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-76, Pemkot Surabaya bebaskan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk warganya. Program ini berlaku mulai 5 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.

"Pemkot Surabaya gelar program pemutihan pembayaran denda PBB. Jika ada keterlambatan melakukan pembayaran maka warga cukup membayar pokoknya saja, dan tidak dikenakan denda," ujar Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara saat dikonfirmasi, Rabu (4/8).

Baca Juga:

Gibran Larang Lomba dan Tirakatan Peringatan HUT RI

Ia menambahkan, jika belum bisa dibayarkan secara langsung, Pemkot memudahkan dengan memberikan opsi angsuran. Namun, untuk mengangsur harus menyampaikan permohonan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya di Jalan Jimerto Surabaya.

Pemberlakuan keringanan pembayaran pajak ini, diharapkan warha segera membayar secara lunas dengan segera. Selain adanya potongan, pajak ini sangat diperlukan untuk kepentingan berjalannya program pembangunan dan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Pahlawan.

Bayar PBB. (Foto: Antara)
Caption

"Hingga kini untuk PBB sudah mencapai 70 persen dari target kita Rp 1,3 triliun atau setara sekitar Rp 950 miliar. Kita harap akhir tahun ini bisa mencapai target sebab terdorong adanya program pemutihan ini," tutur Febri.

Pemkot juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dengan tetap patuh protokol kesehatan.

"Jika sudah landai, maka ekonomi bisa kembali pulih seperti sedia kala," ujarnya. (Andika Eldon)

Baca Juga:

Solo Masih Level 4, Polresta Surakarta Larang Warga Adakan Lomba HUT RI

Baca Artikel Asli