Hari Kemerdekaan, Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Agustus 2021
Hari Kemerdekaan, Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB

Balai Kota Surabaya. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-76, Pemkot Surabaya bebaskan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk warganya. Program ini berlaku mulai 5 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.

"Pemkot Surabaya gelar program pemutihan pembayaran denda PBB. Jika ada keterlambatan melakukan pembayaran maka warga cukup membayar pokoknya saja, dan tidak dikenakan denda," ujar Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara saat dikonfirmasi, Rabu (4/8).

Baca Juga:

Gibran Larang Lomba dan Tirakatan Peringatan HUT RI

Ia menambahkan, jika belum bisa dibayarkan secara langsung, Pemkot memudahkan dengan memberikan opsi angsuran. Namun, untuk mengangsur harus menyampaikan permohonan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya di Jalan Jimerto Surabaya.

Pemberlakuan keringanan pembayaran pajak ini, diharapkan warha segera membayar secara lunas dengan segera. Selain adanya potongan, pajak ini sangat diperlukan untuk kepentingan berjalannya program pembangunan dan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Pahlawan.

Bayar PBB. (Foto: Antara)
Caption

"Hingga kini untuk PBB sudah mencapai 70 persen dari target kita Rp 1,3 triliun atau setara sekitar Rp 950 miliar. Kita harap akhir tahun ini bisa mencapai target sebab terdorong adanya program pemutihan ini," tutur Febri.

Pemkot juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dengan tetap patuh protokol kesehatan.

"Jika sudah landai, maka ekonomi bisa kembali pulih seperti sedia kala," ujarnya. (Andika Eldon)

Baca Juga:

Solo Masih Level 4, Polresta Surakarta Larang Warga Adakan Lomba HUT RI

#Hari Kemerdekaan #17 Agustus #HUT RI #Pajak #Pemulihan Ekonomi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Jurnalis yang lebih banyak menulis terkait ekonomi makro dan juga pendamping petani.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Lifestyle
Logo HUT RI ke-81 Resmi Diluncurkan, Ini Makna, Link Download, dan Aturan Penggunaannya
Logo HUT RI ke-81 resmi diluncurkan. Download logo resmi, pedoman identitas visual, makna, tema, dan aturan penggunaannya di sini.
ImanK - Senin, 29 Juni 2026
Logo HUT RI ke-81 Resmi Diluncurkan, Ini Makna, Link Download, dan Aturan Penggunaannya
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Indonesia
Menang Sayembara Logo HUT ke-81 RI, Fajar Novario Diganjar Hadiah Tunai Rp 100 Juta
Karya kreator asal Padang Sumatra Barat itu meraih dukungan publik terbesar dengan 44,73 persen suara dari total 68.569 suara yang masuk selama lima hari masa pemilihan.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Menang Sayembara Logo HUT ke-81 RI, Fajar Novario Diganjar Hadiah Tunai Rp 100 Juta
Bagikan