Hari Ini KPK Garap Menag Lukman Hakim Terkait Suap Jual Beli Jabatan

Rabu, 24 April 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (24/4).

Menag Lukman bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi.

"Yang bersangkutan (Menag Lukman Hakim) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/4) malam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebut KPK akan periksa Menag Lukman Saifuddin
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Selain Menag Lukman dalam mengusut kasus jual beli jabatan ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa dua anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Kemag, yakni Aulia Muttaqin dan Muhammad Amin.

Tak hanya itu, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Staf Khusus Lukman Hakim, yakni Gugus Joko Waskito. Seperti halnya Lukman Hakim, ketiga saksi juga diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Romi.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," ujar Febri.

Dalam perkara ini, Romi bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemena Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.(Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan