Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Senin, 10 Juni 2024 -
MERAHPUTIH.COM - PEMIMPIN Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6). Dengan begitu, Rizieq tak lagi menyandang status bebas bersyarat.
"Masa bimbingan pembebasan bersyarat (PB) beliau akan berakhir pada 10 Juni 2024," kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Deddy Eduar Eka Saputra di Jakarta, Senin (10/6).
Kuasa hukum Rizieq, Azis Yanuar, mengatakan kliennya selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat. “Ini sesuai ketentuan perundang-undangan atas perkara yang menimpa beliau," kata Azis kepada awak media.
Dengan begitu, Rizieq tak lagi berstatus narapidana atau warga binaan lagi. Azis menyatakan nantinya Rizieq tak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakarta Pusat yang telah dijalaninya selama dua tahun.
Baca juga:
Rizieq Bakal Sebulan Sekali Buat Laporan dan Tak Boleh ke Luar Kota
Rizieq sempat ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada 12 Desember 2020 atas beberapa perkara.
Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait dengan kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia lalu mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022.(knu)
Baca juga: