Hari Ini 2 Penyiram Novel Baswedan Ajukan Pembelaan
Senin, 15 Juni 2020 -
Merahputih.com - Dua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didampingi Tim Divisi Hukum Polri mengajukan nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Pengajuan pledoi itu akan diajukan dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini.
"Iya insyaallah jam 14.00," kata Humas PN Jakarta Utara Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/6).
Baca Juga
Penerornya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel: Fakta Rusaknya Hukum di Indonesia
Djuyamto yang juga hakim persidangan Novel ini mengatakan mengajukan pembelaan merupakan hak terdakwa. "Karena itu, kesempatan mengajukan pledoi hak terdakwa dan penasihat hukum. Tergantung kesiapan kembali kepada tim penasihat hukum. Kalau menyatakan siap hari Senin silakan saja. Pada prinsipnya majelis hakim siap," ujar Djuyamto.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum mengungkap pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadap kedua anggota Polri tersebut. Satu pertimbangan yang meringankan kedua terdakwa adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir pernah sama-sama bertugas selama 10 tahun di institusi Polri.
Selain pernah bertugas di institusi Polri, hal meringankan lainnya, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan. Selain hal meringankan, Jaksa mengungkap hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tersebut. Hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Baca Juga
Otak Sekaligus Eksekutor Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara
Selama persidangan terungkap alasan Rahmat Kadir Mahulette melakukan tindak penganiayaan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.
Jaksa memandang Rahmat Kadir bermaksud menyerang dan menimbulkan luka berat kepada Novel karena ingin memberikan pelajaran. Hal ini, setelah Novel dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). (Knu)