Harga Emas Hari Ini, 26 Juni 2025: Perbandingan Galeri24, Antam dan UBS
Kamis, 26 Juni 2025 -
MerahPutih.com - Harga emas hari ini, Kamis (26/62025) masih menjadi perhatian utama para investor logam mulia. Galeri24, Antam, dan UBS tercatat mengalami pergerakan bervariasi.
Bagi kamu yang sedang mempertimbangkan untuk membeli emas batangan hari ini, penting untuk mengetahui perbandingan harga terkini dari masing-masing merek.
Harga Emas Hari Ini, Galeri24, Antam dan UBS
Galeri24
Baca juga:
Harga Emas Hari Ini 24 Juni 2025: Perbandingan Antam, Galeri24, dan UBS
- 0,5 gram: Rp 1.004.000
 
- 
1 gram: Rp 1.913.000
 - 
2 gram: Rp 3.769.000
 - 
5 gram: Rp 9.353.000
 - 
10 gram: Rp 18.654.000
 - 
25 gram: Rp 46.521.000
 - 
50 gram: Rp 92.968.000
 - 
100 gram: Rp 185.843.000
 - 
250 gram: Rp 464.377.000
 - 
500 gram: Rp 928.296.000
 - 
1000 gram: Rp 1.856.590.000
 
Antam
- 
0,5 gram: Rp 1.012.000
 - 
1 gram: Rp 1.924.000
 - 
2 gram: Rp 3.788.000
 - 
3 gram: Rp 5.657.000
 - 
5 gram: Rp 9.395.000
 - 
10 gram: Rp 18.735.000
 - 
25 gram: Rp 46.712.000
 - 
50 gram: Rp 93.345.000
 - 
100 gram: Rp 186.612.000
 - 
250 gram: Rp 466.265.000
 - 
500 gram: Rp 932.320.000
 - 
1.000 gram: Rp 1.864.600.000
 
UBS
Baca juga:
Ramalan Zodiak Hari Ini, 26 Juni 2025: Karier, Asmara dan Keuangan Ada Kendala?
- 0,5 gram: Rp 1.039.000
 
- 
1 gram: Rp 1.920.000
 - 
2 gram: Rp 3.811.000
 - 
5 gram: Rp 9.416.000
 - 
10 gram: Rp 18.733.000
 - 
25 gram: Rp 46.740.000
 - 
50 gram: Rp 93.288.000
 - 
100 gram: Rp 186.501.000
 - 
250 gram: Rp 466.114.000
 - 
500 gram: Rp 931.130.000
 
Potongan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas

Ketika membeli emas batangan, pembeli sebaiknya tidak hanya fokus pada harga per gram, tetapi juga mempertimbangkan potongan pajak yang berlaku. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif pajaknya ditentukan oleh status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli memiliki NPWP, pajaknya sebesar 0,45% dari nilai pembelian.
Namun, bagi yang belum memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 0,9%. Pajak ini biasanya langsung dipotong dari jumlah transaksi saat pembelian dilakukan.
Baca juga:
Tren Investasi Emas di Kalangan Gen Z Makin Naik, Aman dan Mudah Diakses
Situasi serupa juga berlaku saat emas batangan dijual kembali, khususnya jika proses buyback dilakukan melalui PT Antam Tbk. Jika nilai penjualannya melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan potongan PPh 22.
Tarif potongan saat penjualan juga berbeda tergantung NPWP. Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5%, sementara yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif 3%.
Potongan ini diambil langsung dari total nilai buyback, sehingga dana yang diterima oleh penjual sudah bersih setelah dipotong pajak.