Harga Emas Hari Ini, 26 Juni 2025: Perbandingan Galeri24, Antam dan UBS


Ilustrasi emas batangan. Foto Freepik
MerahPutih.com - Harga emas hari ini, Kamis (26/62025) masih menjadi perhatian utama para investor logam mulia. Galeri24, Antam, dan UBS tercatat mengalami pergerakan bervariasi.
Bagi kamu yang sedang mempertimbangkan untuk membeli emas batangan hari ini, penting untuk mengetahui perbandingan harga terkini dari masing-masing merek.
Harga Emas Hari Ini, Galeri24, Antam dan UBS
Galeri24
Baca juga:
Harga Emas Hari Ini 24 Juni 2025: Perbandingan Antam, Galeri24, dan UBS
- 0,5 gram: Rp 1.004.000
-
1 gram: Rp 1.913.000
-
2 gram: Rp 3.769.000
-
5 gram: Rp 9.353.000
-
10 gram: Rp 18.654.000
-
25 gram: Rp 46.521.000
-
50 gram: Rp 92.968.000
-
100 gram: Rp 185.843.000
-
250 gram: Rp 464.377.000
-
500 gram: Rp 928.296.000
-
1000 gram: Rp 1.856.590.000
Antam
-
0,5 gram: Rp 1.012.000
-
1 gram: Rp 1.924.000
-
2 gram: Rp 3.788.000
-
3 gram: Rp 5.657.000
-
5 gram: Rp 9.395.000
-
10 gram: Rp 18.735.000
-
25 gram: Rp 46.712.000
-
50 gram: Rp 93.345.000
-
100 gram: Rp 186.612.000
-
250 gram: Rp 466.265.000
-
500 gram: Rp 932.320.000
-
1.000 gram: Rp 1.864.600.000
UBS
Baca juga:
Ramalan Zodiak Hari Ini, 26 Juni 2025: Karier, Asmara dan Keuangan Ada Kendala?
- 0,5 gram: Rp 1.039.000
-
1 gram: Rp 1.920.000
-
2 gram: Rp 3.811.000
-
5 gram: Rp 9.416.000
-
10 gram: Rp 18.733.000
-
25 gram: Rp 46.740.000
-
50 gram: Rp 93.288.000
-
100 gram: Rp 186.501.000
-
250 gram: Rp 466.114.000
-
500 gram: Rp 931.130.000
Potongan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas
Ketika membeli emas batangan, pembeli sebaiknya tidak hanya fokus pada harga per gram, tetapi juga mempertimbangkan potongan pajak yang berlaku. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif pajaknya ditentukan oleh status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli memiliki NPWP, pajaknya sebesar 0,45% dari nilai pembelian.
Namun, bagi yang belum memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 0,9%. Pajak ini biasanya langsung dipotong dari jumlah transaksi saat pembelian dilakukan.
Baca juga:
Tren Investasi Emas di Kalangan Gen Z Makin Naik, Aman dan Mudah Diakses
Situasi serupa juga berlaku saat emas batangan dijual kembali, khususnya jika proses buyback dilakukan melalui PT Antam Tbk. Jika nilai penjualannya melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan potongan PPh 22.
Tarif potongan saat penjualan juga berbeda tergantung NPWP. Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5%, sementara yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif 3%.
Potongan ini diambil langsung dari total nilai buyback, sehingga dana yang diterima oleh penjual sudah bersih setelah dipotong pajak.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Hari Ini Harga Emas Terus Meroket: 1 Gram di Antam, UBS, Galeri24 Kokoh Bertengger di Atas Rp 2 Juta

Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi dalam Sejarah Lampaui Harga 22 April 2025

Harga Emas Meroket Kamis 4 September: 1 Gram di Antam, UBS, Galeri24 Kompak Tembus di Atas Rp 2 Juta

Harga Emas Antam, UBS, Galeri 24 Naik, Di Pegadaian Dijual 2.092.000 Per Gram

Harga Emas Hari Ini, 30 Agustus 2025: Galeri24 vs UBS, Siapa yang Lebih Murah?

Main Kripto Jadi Lebih Mudah Lewat HP, Begini Cara Unduh Aplikasinya di Android

Cermat Memilih Aplikasi Crypto Wallet: Ketahui Fitur, Jenis, hingga Tips Aman Penggunaannya

Pintu Hadirkan Crypto Museum di Festival Crypto Terbesar di Asia

Harga Emas Hari Ini, 21 Agustus 2025: Galeri24 vs UBS, Siapa yang Lebih Murah?

BGN Klaim Rp 1 Picu Investasi Rp 5 Dalam Program Makan Bergizi Gratis
