Perbandingan Harga Emas Hari Ini, 23 Juni 2025: Galeri24, Antam, dan UBS

Senin, 23 Juni 2025 - ImanK

MerahPutih.com - Harga emas batangan pada hari Senin, 23 Juni 2025, mencatat perbedaan yang cukup signifikan antara tiga produsen utama, yaitu Galeri24, Antam, dan UBS

Hari ini, Galeri24 menjual emas 0,5 gram di harga Rp1.008.000. Bandingkan dengan Antam di Rp 1.050.000 dan UBS di Rp1.051.000. Selisih Rp 40 ribuan bisa terasa jika kamu membeli rutin atau dalam jumlah banyak.

Untuk emas 1 gram, Galeri24 juga menawarkan harga paling rendah: Rp 1.922.000. Sementara UBS berada di angka Rp1.943.000, dan Antam masih jadi yang tertinggi di Rp1.997.000.

Begitu juga di pecahan 2 gram, di mana Galeri24 kembali unggul di angka Rp 3.786.000, disusul UBS Rp 3.857.000 dan Antam Rp 3.932.000.

Baca juga:

Harga Emas Hari Ini, 22 Juni 2025: Perbandingan Galeri24, Antam, dan UBS

Harga Emas Hari Ini: Galeri24, Antam dan UBS

Harga Emas Hari Ini: Galeri24, Antam dan UBS

data-start="151" data-end="2062"> data-start="151" data-end="164" data-col-size="sm">Denominasi data-start="164" data-end="187" data-col-size="sm">Galeri24 data-start="187" data-end="210" data-col-size="sm">Antam data-start="210" data-end="234" data-col-size="sm">UBS data-start="319" data-end="361" data-col-size="sm">0,5 gram data-start="361" data-end="409" data-col-size="sm">Rp?1.008.000 data-col-size="sm" data-start="409" data-end="457">Rp?1.050.000 data-col-size="sm" data-start="457" data-end="506">Rp?1.051.000 data-start="507" data-end="520" data-col-size="sm">1 gram data-start="520" data-end="568" data-col-size="sm">Rp?1.922.000 data-col-size="sm" data-start="568" data-end="616">Rp?1.997.000 data-col-size="sm" data-start="616" data-end="665">Rp?1.943.000 data-start="666" data-end="679" data-col-size="sm">2 gram data-col-size="sm" data-start="679" data-end="727">Rp?3.786.000 data-col-size="sm" data-start="727" data-end="777">Rp?3.932.000 data-col-size="sm" data-start="777" data-end="828">Rp?3.857.000 data-start="829" data-end="842" data-col-size="sm">5 gram data-start="842" data-end="892" data-col-size="sm">Rp?9.395.000 data-start="892" data-end="915" data-col-size="sm">– data-start="915" data-end="966" data-col-size="sm">Rp?9.528.000 data-start="967" data-end="980" data-col-size="sm">10 gram data-start="980" data-end="1029" data-col-size="sm">Rp?18.740.000 data-start="1029" data-end="1052" data-col-size="sm">– data-start="1052" data-end="1102" data-col-size="sm">Rp?18.955.000 data-start="1103" data-end="1116" data-col-size="sm">25 gram data-start="1116" data-end="1165" data-col-size="sm">Rp?46.731.000 data-col-size="sm" data-start="1165" data-end="1214">Rp?48.483.000 data-col-size="sm" data-start="1214" data-end="1264">Rp?47.293.000 data-start="1265" data-end="1278" data-col-size="sm">50 gram data-col-size="sm" data-start="1278" data-end="1327">Rp?93.388.000 data-col-size="sm" data-start="1327" data-end="1376">Rp?96.884.000 data-col-size="sm" data-start="1376" data-end="1426">Rp?94.391.000 data-start="1427" data-end="1440" data-col-size="sm">100 gram data-start="1440" data-end="1488" data-col-size="sm">Rp?186.685.000 data-start="1488" data-end="1536" data-col-size="sm">Rp?193.688.000 data-col-size="sm" data-start="1536" data-end="1585">Rp?188.707.000 data-start="1586" data-end="1599" data-col-size="sm">250 gram data-start="1599" data-end="1647" data-col-size="sm">Rp?466.480.000 data-col-size="sm" data-start="1647" data-end="1695">Rp?483.947.000 data-col-size="sm" data-start="1695" data-end="1744">Rp?471.627.000 data-start="1745" data-end="1758" data-col-size="sm">500 gram data-start="1758" data-end="1806" data-col-size="sm">Rp?932.500.000 data-start="1806" data-end="1854" data-col-size="sm">Rp?967.677.000 data-col-size="sm" data-start="1854" data-end="1903">Rp?942.143.000 data-start="1904" data-end="1946" data-col-size="sm">1.000 gram data-start="1946" data-end="1992" data-col-size="sm">Rp?1.865.000.000 data-col-size="sm" data-start="1992" data-end="2038">Rp?1.935.313.000 data-col-size="sm" data-start="2038" data-end="2062">–

Baca juga:

Tren Investasi Emas di Kalangan Gen Z Makin Naik, Aman dan Mudah Diakses

Potongan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas

Ketika membeli emas batangan, pembeli sebaiknya tidak hanya fokus pada harga per gram, tetapi juga mempertimbangkan potongan pajak yang berlaku. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Tarif pajaknya ditentukan oleh status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli memiliki NPWP, pajaknya sebesar 0,45% dari nilai pembelian. Namun, bagi yang belum memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 0,9%. Pajak ini biasanya langsung dipotong dari jumlah transaksi saat pembelian dilakukan.

Baca juga:

Ramalan Zodiak Hari Ini, 23 Juni 2025: Cinta dan Karier, Ini Catatan Pentingnya

Situasi serupa juga berlaku saat emas batangan dijual kembali, khususnya jika proses buyback dilakukan melalui PT Antam Tbk. Jika nilai penjualannya melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan potongan PPh 22.

Tarif potongan saat penjualan juga berbeda tergantung NPWP. Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5%, sementara yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif 3%. Potongan ini diambil langsung dari total nilai buyback, sehingga dana yang diterima oleh penjual sudah bersih setelah dipotong pajak.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan