Harga Emas Antam 17 November 2025 Naik! Ini Perbandingan dengan UBS dan Galeri24
Senin, 17 November 2025 -
MerahPutih.com - Harga emas Antam hari ini, Senin 17 November 2025, kembali menunjukkan tren positif. Berdasarkan data resmi dari Logam Mulia, harga emas batangan Antam naik Rp3.000, dari sebelumnya Rp2.348.000 menjadi Rp2.351.000 per gram.
Selain harga jual, harga buyback Antam juga naik ke Rp2.212.000 per gram, menandakan peningkatan permintaan pasar. Emas Antam tersedia dalam berbagai gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Selain mengikuti pergerakan harga Antam, pasar juga memantau harga emas UBS dan Galeri24 yang tercatat stabil hari ini berdasarkan pantaun data dari Sahabat Pegadaian, yang menunjukkan kedua produk logam mulia tersebut tidak mengalami perubahan harga.
Baca juga:
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut rincian lengkap harga emas batangan Antam per Senin, 17 November 2025:
-
0,5 gram: Rp1.222.500
-
1 gram: Rp2.351.000
-
2 gram: Rp4.642.000
-
3 gram: Rp6.938.000
-
5 gram: Rp11.530.000
-
10 gram: Rp23.005.000
-
25 gram: Rp57.387.000
-
50 gram: Rp114.695.000
-
100 gram: Rp229.312.000
-
250 gram: Rp573.015.000
-
500 gram: Rp1.145.820.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp2.291.600.000
Harga Emas UBS dan Galeri24 Hari Ini
Harga Emas UBS
Baca juga:
Tren Investasi Emas di Kalangan Gen Z Makin Naik, Aman dan Mudah Diakses
-
0,5 gram: Rp1.305.000
-
1 gram: Rp2.415.000
-
2 gram: Rp4.793.000
-
5 gram: Rp11.844.000
-
10 gram: Rp23.564.000
-
25 gram: Rp58.796.000
-
50 gram: Rp117.350.000
-
100 gram: Rp234.606.000
-
250 gram: Rp586.341.000
-
500 gram: Rp1.171.306.000
Harga Emas Galeri24
Baca juga:
7 Hal Penting yang Harus DIperhatikan Biar Cuan saat Investasi Emas
-
0,5 gram: Rp1.265.000
-
1 gram: Rp2.413.000
-
2 gram: Rp4.754.000
-
5 gram: Rp11.799.000
-
10 gram: Rp23.534.000
-
25 gram: Rp59.692.000
-
50 gram: Rp117.292.000
-
100 gram: Rp234.468.000
-
250 gram: Rp582.443.000
-
500 gram: Rp1.164.885.000
-
1.000 gram: Rp2.329.769.000
Perbandingan Harga Emas Antam vs UBS vs Galeri24 Hari Ini
Baca juga:
Tren Investasi Emas untuk Para Milenial dengan Cara Kekinian
Sebagai catatan tambahan, pembeli emas Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, di mana besarannya adalah 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Untuk proses penjualan kembali atau buyback dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, tarif pajaknya menjadi 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.
Pemotongan pajak dilakukan langsung saat transaksi berlangsung, dan pembeli akan menerima bukti potong resmi sebagai dokumen pelengkap.
