Harga Emas Antam 17 November 2025 Naik! Ini Perbandingan dengan UBS dan Galeri24

Senin, 17 November 2025 - ImanK

MerahPutih.com - Harga emas Antam hari ini, Senin 17 November 2025, kembali menunjukkan tren positif. Berdasarkan data resmi dari Logam Mulia, harga emas batangan Antam naik Rp3.000, dari sebelumnya Rp2.348.000 menjadi Rp2.351.000 per gram.

Selain harga jual, harga buyback Antam juga naik ke Rp2.212.000 per gram, menandakan peningkatan permintaan pasar. Emas Antam tersedia dalam berbagai gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Selain mengikuti pergerakan harga Antam, pasar juga memantau harga emas UBS dan Galeri24 yang tercatat stabil hari ini berdasarkan pantaun data dari Sahabat Pegadaian, yang menunjukkan kedua produk logam mulia tersebut tidak mengalami perubahan harga.

Baca juga:

Harga Emas Antam Hari Ini 15 November 2025 Turun Rp50.000, Simak Perbandingan dengan Galeri24 dan UBS

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut rincian lengkap harga emas batangan Antam per Senin, 17 November 2025:

harga-emas-antam-hari-ini-17-november-2025-perbandingan-ubs-galeri24

Harga Emas UBS dan Galeri24 Hari Ini

Harga Emas UBS

Baca juga:

Tren Investasi Emas di Kalangan Gen Z Makin Naik, Aman dan Mudah Diakses

Harga Emas Galeri24

Baca juga:

7 Hal Penting yang Harus DIperhatikan Biar Cuan saat Investasi Emas

Perbandingan Harga Emas Antam vs UBS vs Galeri24 Hari Ini

Baca juga:

Tren Investasi Emas untuk Para Milenial dengan Cara Kekinian

data-start="234" data-end="479"> data-start="234" data-end="248" data-col-size="sm">Produk Emas data-start="248" data-end="265" data-col-size="sm">Harga per Gram data-start="265" data-end="282" data-col-size="sm">Selisih Harga data-start="333" data-end="345" data-col-size="sm">Antam data-col-size="sm" data-start="345" data-end="363">Rp2.351.000 data-col-size="sm" data-start="363" data-end="368">– data-start="369" data-end="384" data-col-size="sm">Galeri24 data-col-size="sm" data-start="384" data-end="402">Rp2.413.000 data-col-size="sm" data-start="402" data-end="426">+Rp62.000 dari Antam data-start="427" data-end="437" data-col-size="sm">UBS data-col-size="sm" data-start="437" data-end="455">Rp2.415.000 data-col-size="sm" data-start="455" data-end="479">+Rp64.000 dari Antam

Sebagai catatan tambahan, pembeli emas Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, di mana besarannya adalah 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Untuk proses penjualan kembali atau buyback dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, tarif pajaknya menjadi 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.

Pemotongan pajak dilakukan langsung saat transaksi berlangsung, dan pembeli akan menerima bukti potong resmi sebagai dokumen pelengkap.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan