Harapan Kuasa Hukum Setnov untuk Sidang Putusan Sela Besok
Rabu, 03 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, bakal membacakan putusan sela terkait sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto pada Kamis (4/1) besok.
Jelang pembacaan putusan sela tersebut, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail berharap, majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang telah diajukan pihaknya.
"Kami berharap eksepsi dikabulkan. Tapi dikabulkan atau enggak, itu tergantung hakim," kata Maqdir saat dihubungi MerahPutih.com, Rabu (3/1).
Maqdir mengaku tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP besok. Menurut dia, pihaknya hanya akan mendengarkan pembacaan putusan sela tersebut.
"Yang kita persiapkan nantinya kalau andai kata eksepsi kami tidak diterima, kami siap-siap untuk sidang pokok perkara," ujar Maqdir.
Sebelumnya, KPK meyakini majelis hakim akan menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Setya Novanto dalam sidang putusan sela perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/1) besok.
Pasalnya, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dalam pusaran kasus e-KTP.
"Kami tentu meyakini bahwa keadilan berpihak kepada kami. Karena ada aturan dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP menjelaskan seseorang dijadikan tersangka dengan beberapa alat bukti yang cukup," kata Febri saat dikonfimasi melalui pesan singkat, Rabu (3/1).
Menurut Febri, di dalam Pasal 184 ayat (1) menyebutkan sejumlah unsur yang bisa menjerat seseorang menjadi tersangka dan terdakwa. Unsur tersebut yakni Keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tertulis berupa surat, keterangan saksi-saksi, petunjuk lainnya juga keterangan terdakwa.
Dari banyaknya unsur tersebut, kata Febri, KPK mengakui hanya satu unsur yang belum didapatkan dengan pasti yakni pengakuan terdakwa. Namun, sekalipun terdakwa tidak mengatakan secara jujur terkait kasus e-KTP, KPK masih bisa mengandalkan unsur lain untuk membuktikan bahwa Setnov bersalah.
"Selama ini penyidik KPK tidak mengejar pengakuan terdakwa atau tersangka. Kami melihatnya dari keterangan saksi lainnya atau alat bukti lainnya. Sepanjang kasus ini digelar nama Setya Novanto sudah ratusan disebutkan," kata Febri.
Hal tersebut, lanjut Febri, terungkap dalam persidangan Irman dan Sugiharto, yang menjelaskan nama Setnov disebutkan sebanyak 75 kali dalam surat dakwaan maupun keterangan saksi-saksi. Terlebih, di dalam persidangan Andi Narogong, nama Ketua DPR nonaktif itu disebutkan lebih banyak lagi.
Karena itu, KPK meyakini majelis hakim akan menolak seluruh eksepsi tim kuasa hukum dalam sidang pembacaan putusan sela. Pasalnya, nama Setnov selalu mencuat dalam dua persidangan terpidana e-KTP sebelumnya.
"Kami tentu melihat banyaknya keterangan mengarah ke sana jadi putusan sela akan melanjutkan persidangan tersebut," pungkas Febri. (Pon)