Harapan Kuasa Hukum Setnov untuk Sidang Putusan Sela Besok

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 03 Januari 2018
Harapan Kuasa Hukum Setnov untuk Sidang Putusan Sela Besok

Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, bakal membacakan putusan sela terkait sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto pada Kamis (4/1) besok.

Jelang pembacaan putusan sela tersebut, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail berharap, majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang telah diajukan pihaknya.

"Kami berharap eksepsi dikabulkan. Tapi dikabulkan atau enggak, itu tergantung hakim," kata Maqdir saat dihubungi MerahPutih.com, Rabu (3/1).

Maqdir mengaku tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP besok. Menurut dia, pihaknya hanya akan mendengarkan pembacaan putusan sela tersebut.

"Yang kita persiapkan nantinya kalau andai kata eksepsi kami tidak diterima, kami siap-siap untuk sidang pokok perkara," ujar Maqdir.

Sebelumnya, KPK meyakini majelis hakim akan menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Setya Novanto dalam sidang putusan sela perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/1) besok.

Pasalnya, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dalam pusaran kasus e-KTP.

"Kami tentu meyakini bahwa keadilan berpihak kepada kami. Karena ada aturan dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP menjelaskan seseorang dijadikan tersangka dengan beberapa alat bukti yang cukup," kata Febri saat dikonfimasi melalui pesan singkat, Rabu (3/1).

Menurut Febri, di dalam Pasal 184 ayat (1) menyebutkan sejumlah unsur yang bisa menjerat seseorang menjadi tersangka dan terdakwa. Unsur tersebut yakni Keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tertulis berupa surat, keterangan saksi-saksi, petunjuk lainnya juga keterangan terdakwa.

Dari banyaknya unsur tersebut, kata Febri, KPK mengakui hanya satu unsur yang belum didapatkan dengan pasti yakni pengakuan terdakwa. Namun, sekalipun terdakwa tidak mengatakan secara jujur terkait kasus e-KTP, KPK masih bisa mengandalkan unsur lain untuk membuktikan bahwa Setnov bersalah.

"Selama ini penyidik KPK tidak mengejar pengakuan terdakwa atau tersangka. Kami melihatnya dari keterangan saksi lainnya atau alat bukti lainnya. Sepanjang kasus ini digelar nama Setya Novanto sudah ratusan disebutkan," kata Febri.

Hal tersebut, lanjut Febri, terungkap dalam persidangan Irman dan Sugiharto, yang menjelaskan nama Setnov disebutkan sebanyak 75 kali dalam surat dakwaan maupun keterangan saksi-saksi. Terlebih, di dalam persidangan Andi Narogong, nama Ketua DPR nonaktif itu disebutkan lebih banyak lagi.

Karena itu, KPK meyakini majelis hakim akan menolak seluruh eksepsi tim kuasa hukum dalam sidang pembacaan putusan sela. Pasalnya, nama Setnov selalu mencuat dalam dua persidangan terpidana e-KTP sebelumnya.

"Kami tentu melihat banyaknya keterangan mengarah ke sana jadi putusan sela akan melanjutkan persidangan tersebut," pungkas Febri. (Pon)

#Kasus Korupsi #Korupsi E-KTP #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Bagikan