Harapan Kuasa Hukum Setnov untuk Sidang Putusan Sela Besok

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 03 Januari 2018
Harapan Kuasa Hukum Setnov untuk Sidang Putusan Sela Besok

Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, bakal membacakan putusan sela terkait sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto pada Kamis (4/1) besok.

Jelang pembacaan putusan sela tersebut, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail berharap, majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang telah diajukan pihaknya.

"Kami berharap eksepsi dikabulkan. Tapi dikabulkan atau enggak, itu tergantung hakim," kata Maqdir saat dihubungi MerahPutih.com, Rabu (3/1).

Maqdir mengaku tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP besok. Menurut dia, pihaknya hanya akan mendengarkan pembacaan putusan sela tersebut.

"Yang kita persiapkan nantinya kalau andai kata eksepsi kami tidak diterima, kami siap-siap untuk sidang pokok perkara," ujar Maqdir.

Sebelumnya, KPK meyakini majelis hakim akan menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Setya Novanto dalam sidang putusan sela perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/1) besok.

Pasalnya, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dalam pusaran kasus e-KTP.

"Kami tentu meyakini bahwa keadilan berpihak kepada kami. Karena ada aturan dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP menjelaskan seseorang dijadikan tersangka dengan beberapa alat bukti yang cukup," kata Febri saat dikonfimasi melalui pesan singkat, Rabu (3/1).

Menurut Febri, di dalam Pasal 184 ayat (1) menyebutkan sejumlah unsur yang bisa menjerat seseorang menjadi tersangka dan terdakwa. Unsur tersebut yakni Keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tertulis berupa surat, keterangan saksi-saksi, petunjuk lainnya juga keterangan terdakwa.

Dari banyaknya unsur tersebut, kata Febri, KPK mengakui hanya satu unsur yang belum didapatkan dengan pasti yakni pengakuan terdakwa. Namun, sekalipun terdakwa tidak mengatakan secara jujur terkait kasus e-KTP, KPK masih bisa mengandalkan unsur lain untuk membuktikan bahwa Setnov bersalah.

"Selama ini penyidik KPK tidak mengejar pengakuan terdakwa atau tersangka. Kami melihatnya dari keterangan saksi lainnya atau alat bukti lainnya. Sepanjang kasus ini digelar nama Setya Novanto sudah ratusan disebutkan," kata Febri.

Hal tersebut, lanjut Febri, terungkap dalam persidangan Irman dan Sugiharto, yang menjelaskan nama Setnov disebutkan sebanyak 75 kali dalam surat dakwaan maupun keterangan saksi-saksi. Terlebih, di dalam persidangan Andi Narogong, nama Ketua DPR nonaktif itu disebutkan lebih banyak lagi.

Karena itu, KPK meyakini majelis hakim akan menolak seluruh eksepsi tim kuasa hukum dalam sidang pembacaan putusan sela. Pasalnya, nama Setnov selalu mencuat dalam dua persidangan terpidana e-KTP sebelumnya.

"Kami tentu melihat banyaknya keterangan mengarah ke sana jadi putusan sela akan melanjutkan persidangan tersebut," pungkas Febri. (Pon)

#Kasus Korupsi #Korupsi E-KTP #Setya Novanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Indonesia
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan kesesuaian surat, tanggal, dan prosedur dalam proses penyidikan.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Bagikan