HAM "Hak Asasi Monyet" Ruhut Sitompul Dijatuhi Sanksi Teguran

Senin, 22 Agustus 2016 - Zulfikar Sy

MerahPutih Nasional- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi ringan kepada Ruhut Sitompul setelah kasus pelesetan HAM "Hak Asasi Monyet" memasuki tahap keputusan.

Dalam sidang keputusan, Anggota Komisi III DPR RI itu, disimpulkan melanggar kode etik sebagai pejabat publik.

"Sanksi ringan, diberikan peringatan agar menjaga sikap dan tindakan sebagai pejabat publik," ujar Wakil Ketua MKD DPR RI, Sarifuddin Sudding di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (22/8).

Sebelumnya, Ruhut didilaporkan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ke MKD atas plesetan HAM "Hak Asasi Monyet".

Ruhut mengatakan itu saat rapat kerja membahas kasus kematian terduga teroris Siyono, 20 Aril 2016 lalu.

Ruhut menilai apa yang dilakukan Densus 88 dalam kasus tewasnya terduga teroris Siyono tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Saya mengecam yang katakan Densus melanggar HAM. HAM apa? Hak asasi monyet?" ujar Ruhut dalam sidang.

BACA JUGA:

  1. Ceplas-Ceplos dan Berseberangan dengan Partai, Ruhut Dicopot SBY
  2. Dicopot dari Jubir Demokrat, Ini Tanggapan Ruhut Sitompul
  3. Ruhut Sitompul 'Dipecat' SBY Lewat SMS
  4. Ruhut: Penggeledahan KPK Sudah Sesuai Prosedur
  5. Setya Novanto Mundur, Ruhut Sindir KMP

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan