Hakim Tolak Eksepsi Setnov, Sidang Perkara e-KTP Dilanjutkan

Kamis, 04 Januari 2018 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Ketua majelis Yanto mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum sehingga sidang dilanjutkan.

"Menyatakan, seluruh eksepsi novanto tidak dapat diterima dan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil," kata Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, (4/1).

Menurut hakim Yanto, dalam surat dakwaan yang disusun jaksa telah menyebutkan nama lengkap terdakwa, tempat tanggal lahir, agama, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, dan tempat tinggal sebagai syarat formal.

Sementara itu, dalam syarat materiil, jaksa juga telah memberikan penjelasan secara lengkap tentang waktu dan tempat tindak pidana korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu dilakukan.

"Majelis hakim menilai penuntut umum telah menguraikan secara lengkap dan jelas, sehingga surat dakwaan sah dan dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara," jelasnya.

Selain itu, hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara Ketua DPR nonaktif itu. Hakim juga meminta agar persidangan Setnov digelar seminggu dua kali.

Menyikapi putusan itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menghormati keputusan majelis hakim. Setnov mengaku menerima keputusan tersebut dan siap menjalani sidang pokok perkara kasus e-KTP.

"Saya sangat menghormati putusan tersebut dan akan menjalani sidang secara tertib," ujar Setnov. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: KPK Yakin Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Setnov Diterima Majelis Hakim

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan