Hakim Federal Batalkan Rencana Pemerintah Amerika Usir 1.400 Imigran Irak
Rabu, 26 Juli 2017 -
MerahPutih.com - Hakim Federal di negara bagian Michigan membatalkan rencana pemerintah Amerika Serikat memulangkan lebih dari 1.400 warga Irak. Meski keputusan ini berlaku sementara, namun ini adalah kemenangan langkah hukum terbesar bagi warga Irak, yang terancam harus kembali ke negara asal mereka, yang masih dilanda perang dan kerusuhan.
Hakim Mark Goldsmith pada Senin (24/7) waktu setempat mengabulkan pembatalan sementara dari lembaga American Civil Liberties Union (ACLU), yang mengatakan bahwa pendatang itu akan menghadapi hukuman di Irak karena mereka berasal dari agama dan suku kecil.
Goldsmith mengatakan bahwa pembatalan sementara itu memberi waktu bagi pendatang tersebut, yang sering kesulitan mendapatkan bantuan hukum.
Keputusan itu secara efektif berarti tidak akan ada warga Irak yang akan dipulangkan dari Amerika Serikat selama beberapa bulan mendatang. Belum jelas apakah pemerintah Amerika Serikat akan mengajukan banding.
Sebelumnya, pemerintah Amerika Serikat kembali mengeluarkan perintah pemulangan bagi mereka. Sebanyak 1.444 warga Irak yang harus keluar dari Amerika Serikat akibat kebijakan tersebut. (*)
Sumber: REUTERS/ANTARA