Hakim Bacakan Vonis Ahok 9 Mei
Selasa, 25 April 2017 -
Sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunda hingga dua pekan ke depan setelah Majelis Hakim merampungkan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) terdakwa, Selasa (25/4).
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, persidangan selanjutnya langsung pembacaan vonis tanpa melalui agenda replik dan duplik.
Alasannya, penuntut umum dan penasehat hukum Ahok kokoh dengan argumentasinya masing-masing, sehingga tidak perlu digelar replik dan duplik.
"Sidang ditunda sesuai jadwal, putusan akan kami sampaikan pada 9 Mei 2017, terdakwa diperintahkan untuk hadir dalam sidang," kata Hakim Ketua Dwiarso sebelum menutup sidang pembacaan Pledoi, di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Jaksa hanya menjerat terdakwa dengan pasal 156 tentang ujaran kebencian tanpa memasukkan pasal 156a tentang penodaan agama dan golongan. (Fdi)
Baca juga berita terkait sidang Ahok: Ahok Bacakan Pledoi Berjudul "Tetap Melayani Meski Difitnah"