Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Bebas, Kejagung: Pakai UU Kejaksaan Baru

Kamis, 30 Mei 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Di mana, sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian karena Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima.

Hakim menyatakan jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung dan memerintahkan jaksa membebaskan Gazalba dari tahanan.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengaku masih optimis. Perkara Gazalba Saleh belum inkrah.

Baca juga:

Divonis Bebas, Gazalba Saleh Keluar Rutan KPK

"Masih ada upaya hukum mereka di sana. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," ujar Ketut Sumedana di Jakarta Selatan, Rabu (29/5).

Ketut menyoroti soal Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Ketut menyebut, pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh perihal eksepsi Gazalba Saleh dikabulkan hakim. Sebab, Kejaksaan Agung masih akan menunggu salinan putusan.

"Karena ini menggunakan UU baru dan merupakan hal yang baru yang diputus oleh tadi hakim. Maka itu perlu menunggu dulu satu putusan yang inkrah, lalu misalnya akan seperti tadi tetap dikeluarkan baru kita berkoordinasi," ujarnya.

Baca juga:

Kejagung Beberkan Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Sebesar Rp 300 Triliun

KPK telah membebaskan Gazalba Saleh tidak lama setelah hakim membacakan putusan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan