Haji 2021 Resmi Dibatalkan, Pemerintah Diminta Lobi Arab Saudi
Kamis, 03 Juni 2021 -
Merahputih.com - Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto berharap dengan tertundanya keberangkatan haji tahun ini akan meningkatkan pelayanan ibadah haji di masa akan datang.
Pemerintah juga dapat melobi untuk memberi kesempatan kepada jemaah melaksanakan umrah di masa-masa yang akan datang.
“Itu penting dan tentu ini bukan tugas Kementerian Agama untuk melobi penerbangan tetapi itu lobi Menteri Luar Negeri atau pihak yang lain,” kara Yandri pada konferensi pers penjelasan kebijakan penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M, di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (3/6).
Baca Juga
Arab Saudi Gelar Ibadah Haji Terbatas, Menag: Keselamatan Jemaah Lebih Penting
Komisi VIII sendiri mendukung penuh keputusan pemerintah terkait pembatalan ibadah haji tahun ini. Keputusan pembatalan haji tersebut dibuat bersama dengan mempertimbangan kondisi terkini, yakni situasi pandemi COVID-19 yang masih sangat tinggi. Selain itu, belum kesepakatan antara Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia tentang pemberangkatan haji dari Indonesia.
"Mudah-mudahan dengan keputusan ini ada sebuah kepastian bagi calon jemaah haji,” beber dia.
Poltikus PAN ini mengapresiasi kesungguhan Kementerian Agama (Kemag) yang mempertimbangkan segala kemungkinan terkait keberangkatan haji. Hal ini tercatat dari keputusan pembatalan keberangkatan haji tahun lalu dan tahun ini yang dilakukan pasca-Idulfitri.
Untuk diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberi poin-poin penjelasan resmi soal pembatasan haji. Pertama, Menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik, serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi atau debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi.

Kedua, Kesehatan keselamatan dan keamanan jamaah haji sebagaimana dimaksud dalam huruf a terancam oleh pandemi Coronavirus disease 2019 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Ketiga, Bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi COVID-19.
Keempat, Bahwa dalam ajaran Islam menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.
Kelima, Bahwa sebagai akibat pandemi COVID-19 dalam skala lokal dan global Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriyah atau 2021 Masehi.
Baca Juga
Keenam, Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440 Hijriyah atau 2021 Masehi, dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jamaah haji.
Ketujuh, Bahwa setelah mempertimbangkan keselamatan jamaah haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan yang diambil otoritas Pemerintah Arab Saudi, Komisi 8 DPR dalam rapat kerja masa persidangan 5 tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil oleh pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah. (Knu)