Haji 2021 Resmi Dibatalkan, Pemerintah Diminta Lobi Arab Saudi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 03 Juni 2021
Haji 2021 Resmi Dibatalkan, Pemerintah Diminta Lobi Arab Saudi

Jamaah haji melemparkan batu-batu kecil ke tiga tiang yang berada dalam satu tempat bernama kompleks Jembatan Jumrah, di kota Mina yang terletak dekat Mekkah. (Endang Sukarelawati)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto berharap dengan tertundanya keberangkatan haji tahun ini akan meningkatkan pelayanan ibadah haji di masa akan datang.

Pemerintah juga dapat melobi untuk memberi kesempatan kepada jemaah melaksanakan umrah di masa-masa yang akan datang.

“Itu penting dan tentu ini bukan tugas Kementerian Agama untuk melobi penerbangan tetapi itu lobi Menteri Luar Negeri atau pihak yang lain,” kara Yandri pada konferensi pers penjelasan kebijakan penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M, di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (3/6).

Baca Juga

Arab Saudi Gelar Ibadah Haji Terbatas, Menag: Keselamatan Jemaah Lebih Penting

Komisi VIII sendiri mendukung penuh keputusan pemerintah terkait pembatalan ibadah haji tahun ini. Keputusan pembatalan haji tersebut dibuat bersama dengan mempertimbangan kondisi terkini, yakni situasi pandemi COVID-19 yang masih sangat tinggi. Selain itu, belum kesepakatan antara Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia tentang pemberangkatan haji dari Indonesia.

"Mudah-mudahan dengan keputusan ini ada sebuah kepastian bagi calon jemaah haji,” beber dia.

Poltikus PAN ini mengapresiasi kesungguhan Kementerian Agama (Kemag) yang mempertimbangkan segala kemungkinan terkait keberangkatan haji. Hal ini tercatat dari keputusan pembatalan keberangkatan haji tahun lalu dan tahun ini yang dilakukan pasca-Idulfitri.

Untuk diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberi poin-poin penjelasan resmi soal pembatasan haji. Pertama, Menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik, serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi atau debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi.

Jamaah calon haji mengikuti manasik haji di Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (29/6/2019). Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji ke Tanah Suci pada tahun 2020 guna menghindari risiko penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Rahmad/ama
Jamaah calon haji mengikuti manasik haji di Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (29/6/2019). Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji ke Tanah Suci pada tahun 2020 guna menghindari risiko penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Rahmad/ama

Kedua, Kesehatan keselamatan dan keamanan jamaah haji sebagaimana dimaksud dalam huruf a terancam oleh pandemi Coronavirus disease 2019 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Ketiga, Bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi COVID-19.

Keempat, Bahwa dalam ajaran Islam menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.

Kelima, Bahwa sebagai akibat pandemi COVID-19 dalam skala lokal dan global Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriyah atau 2021 Masehi.

Baca Juga

Musim Haji 2020 Batal, Kemenag 'Lempar Bola' ke Arab Saudi

Keenam, Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440 Hijriyah atau 2021 Masehi, dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jamaah haji.

Ketujuh, Bahwa setelah mempertimbangkan keselamatan jamaah haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan yang diambil otoritas Pemerintah Arab Saudi, Komisi 8 DPR dalam rapat kerja masa persidangan 5 tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil oleh pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah. (Knu)

#Jemaah Haji #Jamaah Haji #Embarkasi Haji #Lebaran Haji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo
Biaya haji 2026 seharusnya naik Rp 2,7 juta. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Danhil Anzar mengatakan, biaya tersebut turun berkat Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo
Indonesia
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
Komisi VIII meminta pemerintah memastikan dua syarikah penyedia layanan haji yang ditunjuk memperbaiki kinerja dan menyerahkan seluruh dokumen kontraktual
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
Indonesia
Legalisasi Perjalanan Umrah Mandiri Jangan Timbulkan Korban di Lapangan
Jika skema umrah mandiri dibiarkan tanpa regulasi turunan yang jelas, maka manfaat ekonominya bisa lari ke luar negeri. Sedangkan industri perjalanan umrah nasional kehilangan daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
Legalisasi Perjalanan Umrah Mandiri Jangan Timbulkan Korban di Lapangan
Indonesia
DPR Harap Kementerian Haji Tak Tutupi Penetapan BPIH, Bongkar Semua Agar Jemaah Tak Rugi
Prinsip keadilan harus menjadi landasan utama dalam penentuan biaya perjalanan haji
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
DPR Harap Kementerian Haji Tak Tutupi Penetapan BPIH, Bongkar Semua Agar Jemaah Tak Rugi
Indonesia
Jemaah Haji Indonesia Membanjir Namun Turis Arab yang Mampir Secuil, Kemenhaj Paksa Kemenpar Gerak Cepat Promosi di Saudi
Tujuan utama dari Perpres ini adalah mempermudah koordinasi antarlembaga
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
Jemaah Haji Indonesia Membanjir Namun Turis Arab yang Mampir Secuil, Kemenhaj Paksa Kemenpar Gerak Cepat Promosi di Saudi
Indonesia
Protes Amphuri Munculnya Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia
Sektor umrah dan haji diklaim selama ini menyerap lebih dari 4,2 juta tenaga kerja, mulai dari pemandu ibadah, penyedia perlengkapan, hingga pelaku UMKM di daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Protes Amphuri Munculnya Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia
Indonesia
KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara
KPK mendalami proses penjualan kuota haji tersebut untuk penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara
Bagikan