Haji 2021 Resmi Dibatalkan, Pemerintah Diminta Lobi Arab Saudi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 03 Juni 2021
Haji 2021 Resmi Dibatalkan, Pemerintah Diminta Lobi Arab Saudi

Jamaah haji melemparkan batu-batu kecil ke tiga tiang yang berada dalam satu tempat bernama kompleks Jembatan Jumrah, di kota Mina yang terletak dekat Mekkah. (Endang Sukarelawati)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto berharap dengan tertundanya keberangkatan haji tahun ini akan meningkatkan pelayanan ibadah haji di masa akan datang.

Pemerintah juga dapat melobi untuk memberi kesempatan kepada jemaah melaksanakan umrah di masa-masa yang akan datang.

“Itu penting dan tentu ini bukan tugas Kementerian Agama untuk melobi penerbangan tetapi itu lobi Menteri Luar Negeri atau pihak yang lain,” kara Yandri pada konferensi pers penjelasan kebijakan penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M, di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (3/6).

Baca Juga

Arab Saudi Gelar Ibadah Haji Terbatas, Menag: Keselamatan Jemaah Lebih Penting

Komisi VIII sendiri mendukung penuh keputusan pemerintah terkait pembatalan ibadah haji tahun ini. Keputusan pembatalan haji tersebut dibuat bersama dengan mempertimbangan kondisi terkini, yakni situasi pandemi COVID-19 yang masih sangat tinggi. Selain itu, belum kesepakatan antara Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia tentang pemberangkatan haji dari Indonesia.

"Mudah-mudahan dengan keputusan ini ada sebuah kepastian bagi calon jemaah haji,” beber dia.

Poltikus PAN ini mengapresiasi kesungguhan Kementerian Agama (Kemag) yang mempertimbangkan segala kemungkinan terkait keberangkatan haji. Hal ini tercatat dari keputusan pembatalan keberangkatan haji tahun lalu dan tahun ini yang dilakukan pasca-Idulfitri.

Untuk diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberi poin-poin penjelasan resmi soal pembatasan haji. Pertama, Menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik, serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi atau debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi.

Jamaah calon haji mengikuti manasik haji di Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (29/6/2019). Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji ke Tanah Suci pada tahun 2020 guna menghindari risiko penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Rahmad/ama
Jamaah calon haji mengikuti manasik haji di Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (29/6/2019). Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji ke Tanah Suci pada tahun 2020 guna menghindari risiko penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Rahmad/ama

Kedua, Kesehatan keselamatan dan keamanan jamaah haji sebagaimana dimaksud dalam huruf a terancam oleh pandemi Coronavirus disease 2019 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Ketiga, Bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi COVID-19.

Keempat, Bahwa dalam ajaran Islam menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.

Kelima, Bahwa sebagai akibat pandemi COVID-19 dalam skala lokal dan global Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriyah atau 2021 Masehi.

Baca Juga

Musim Haji 2020 Batal, Kemenag 'Lempar Bola' ke Arab Saudi

Keenam, Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440 Hijriyah atau 2021 Masehi, dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jamaah haji.

Ketujuh, Bahwa setelah mempertimbangkan keselamatan jamaah haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan yang diambil otoritas Pemerintah Arab Saudi, Komisi 8 DPR dalam rapat kerja masa persidangan 5 tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil oleh pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah. (Knu)

#Jemaah Haji #Jamaah Haji #Embarkasi Haji #Lebaran Haji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Posisi pemimpin kementerian baru tersebut membutuhkan sosok yang kompeten, profesional, dan memiliki rekam jejak yang baik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Indonesia
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani Kementerian baru. Komisi VIII DPR pun meminta transisi tersebut tak mengganggu layanan jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Indonesia
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, ada sejumlah catatan penting dalam hasil evaluasi penyelenggaran haji 2025.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Indonesia
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Padahal, ia menilai ada banyak alternatif bandara internasional lain yang bisa digunakan untuk melancarkan arus keberangkatan dan kepulangan jemaah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Indonesia
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) yang baru saja disahkan oleh DPR
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Indonesia
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna ini, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang akan menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Indonesia
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak akan ikut dimasukkan dalam Kementerian Haji dan Umrah karena menurutnya lebih baik pengelolaan dana haji atau tabungan jemaah haji, menjadi tanggung jawab lembaga tersendiri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Indonesia
Keppres Kementerian Haji dan Umrah Terbit Pekan ini, Nama Menteri jadi Urusan Prabowo
DPR hanya sebatas menyusun undang-undang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Keppres Kementerian Haji dan Umrah Terbit Pekan ini, Nama Menteri jadi Urusan Prabowo
Indonesia
RUU Haji dan Umrah Menuju Paripurna, Perbaikan Layanan Ibadah Jadi Prioritas Utama
Dengan adanya kementerian baru ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan menjadi lebih mudah dan lancar
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
RUU Haji dan Umrah Menuju Paripurna, Perbaikan Layanan Ibadah Jadi Prioritas Utama
Indonesia
Menkumham Tegaskan Pembentukan Kementerian Haji untuk Perkuat Sistem dan Jawab Kebutuhan Jutaan Calon Jemaah
RUU ini juga akan menyempurnakan mekanisme dan akuntabilitas dalam ekosistem ekonomi haji dan umrah
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
Menkumham Tegaskan Pembentukan Kementerian Haji untuk Perkuat Sistem dan Jawab Kebutuhan Jutaan Calon Jemaah
Bagikan