Hadiri KTT APCAT, Pemprov DKI Tegaskan Komitmen Kendalikan Rokok Elektrik

Senin, 26 Januari 2026 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan perhatian serius terhadap perkembangan rokok elektrik dan produk tembakau alternatif yang kian masif, terutama di kalangan anak muda.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan bahwa anggapan rokok elektrik lebih aman dibanding rokok konvensional perlu diluruskan. Oleh karena itu, Pemprov DKI akan membatasi peredarannya serta memperkuat perlindungan terhadap anak di bawah umur.

Penegasan tersebut disampaikan Rano Karno dalam Konferensi Tingkat Tinggi Asia Pacific Cities Alliance for Health and Development (APCAT) ke-8, sebuah forum strategis bagi para pemimpin kota untuk memperkuat kolaborasi dalam perumusan kebijakan kesehatan masyarakat.

“Upaya pengendalian tembakau di Jakarta bukan sekadar penetapan aturan, melainkan gerakan kolektif untuk melindungi masa depan warga dari ancaman penyakit katastrofik. Kami meyakini bahwa masyarakat yang sehat merupakan fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi kota yang berkelanjutan,” ujar Rano.

Baca juga:

Penelitian Klaim Rokok Elektrik Jadi Jawaban Ampuh Berhenti Merokok, Tingkat Keberhasilan Hampir Tiga Kali Lipat dari Terapi NRT

Ia menegaskan, pengendalian tembakau menjadi prioritas strategis dalam pembangunan kesehatan di DKI Jakarta. Setelah melalui proses dan perjuangan lebih dari 15 tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rano menjelaskan, regulasi tersebut selaras dengan praktik baik global, di antaranya mencakup:

“Regulasi ini dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal bagi kesehatan publik,” jelasnya.

Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Pemprov DKI Jakarta menetapkan sistem pemantauan lintas perangkat daerah serta penegakan hukum oleh Satpol PP DKI. Pengendalian tembakau juga diintegrasikan ke dalam ekosistem digital Jakarta melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini), yang memungkinkan masyarakat melaporkan pelanggaran sekaligus mendorong partisipasi aktif warga.

“Esensi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok bukanlah pelarangan total, melainkan pengaturan ruang bersama secara adil dan berimbang. Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan aktivitas ekonomi, namun menempatkan kesehatan publik sebagai prioritas utama,” tegas Rano.

Baca juga:

Begini Kata BNN Soal Peluang Indonesia Larang Peredaran dan Pemakaian Vape

Selain aspek regulasi, Pemprov DKI Jakarta juga mendorong upaya pemulihan perokok melalui penyediaan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. Klinik-klinik UBM terus dikembangkan agar masyarakat mendapatkan dukungan medis dan konseling yang mudah diakses dan berkelanjutan.

Ke depan, Jakarta berkomitmen untuk terus berkolaborasi melalui APCAT, berbagi praktik baik, serta memperkuat kepemimpinan lokal dalam pengendalian tembakau.

“Mari kita bersinergi untuk mewujudkan kota-kota yang lebih sehat, lebih produktif, dan bebas asap rokok di kawasan Asia Pasifik demi generasi masa depan,” pungkasnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan