Hadi Pranoto Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi

Selasa, 08 September 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Hadi Pranoto akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks yang dilakukannya.

"Dilakukan pemeriksaan oleh Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus)," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (8/9).

Baca Juga

96 Anggota Bawaslu Boyoali Positif COVID-19, Tahapan Pilkada Tetap Jalan

Hadi diketahui diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan yang dibuat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Yusri menyebut Hadi diperiksa sejak pukul 13.45 WIB siang. Hingga pukul 16.00 WIB sore ini pemeriksaan terhadapnya belum juga rampung.

"Mulai pemeriksaan jam 13.45 WIB," kata dia.

Video Anji (kanan) dan Hadi Pranoto yang sempat viral di You Tube.(Tangkapan layar dari Youtube Anji)
Video Anji (kanan) dan Hadi Pranoto yang sempat viral di You Tube.(Tangkapan layar dari Youtube Anji)

Dua kali sudah Hadi dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh polisi pertama pada 13 Agustus dan selanjutnya pada 24 Agustus 2020. Tetapi, pada 13 Agustus dia tidak hadir.

da 24 Agustus 2020 Hadi sempat hadir ke Polda Metro Jaya namun tak diperiksa. Alasannya karena Hadi merasa sakit. Hadi kemudian diperiksa oleh bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Namun, hasilnya dia disebut polisi tidak sakit.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa pemilik akun YouTube @duniamanji Erdian Aji Prihartanto, sebagai terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong pada Senin, 10 Agustus 2020.

Polemik penemuan obat herbal penyembuh COVID-19 ala Hadi Pranoto diunggah ke channel YouTube @duniamanji, tapi malah dilaporkan ke Polda Metro Haya atas dugaan pelanggaran tindak pidana ITE dan/atau menyebarkan berita bohong.

Baca Juga

JAM Pidsus Ungkap Alasan Kejagung Baru Gelar Perkara Jaksa Pinangki

Hadi Pranoto dan Anji dilaporkan berdasarkan nomor laporan polisi: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan