Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif
Selasa, 28 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Keberadaan ojek online kini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern. Namun di balik peran vital tersebut, para pengemudi sering kali belum mendapatkan hak hidup yang layak akibat keterbatasan regulasi dan aturan yang belum berpihak.
Presiden GOBER (Go Online Bersama) Community, Dodi Ilham, menegaskan bahwa driver ojek online adalah profesi rakyat yang terhormat dan patut dihormati oleh semua pihak.
"Kami di GOBER Community melihat bahwa perlawanan terhadap eksploitasi dan penindasan harus dilakukan dengan kekuatan finansial dan kemandirian kolektif. Karena itu, kami sepakat membentuk Koperasi Ojol," ujar Dodi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/10).
Baca juga:
Lebih lanjut, menurutnya, pengemudi ojek online juga harus memiliki kompetensi dan profesionalitas yang mumpuni agar mampu bersaing dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Untuk itu, Koperasi GOBER Indonesia tengah menyiapkan program sertifikasi kompetensi pengemudi online yang mencakup pelatihan bela diri dan bela negara, pembentukan karakter profesional, solidaritas mekanik, pelatihan P3K dan K3, serta pendidikan kearifan lokal.
“Kami ingin para pengemudi tidak hanya terampil dalam berkendara, tapi juga menjadi bagian dari entitas bela negara dan masyarakat yang berdaya,” kata Dodi.
Baca juga:
Kapolri Ajak Ojol Jadi Cepu Polisi, Massanya Tersebar di Mana-Mana
Ia menambahkan, kemajuan teknologi seharusnya menjadi sarana pemberdayaan ekonomi rakyat, bukan alat eksploitasi. Karena itu, GOBER mendorong penerapan teknologi yang desentralistik dan inklusif, sejalan dengan arah kebijakan ekonomi digital yang terbuka dan berkeadilan.
Dodi juga menegaskan bahwa profesi pengemudi online adalah pekerja pencari nafkah yang layak dihormati, bukan alat politik atau sarana pencitraan.
“Pengemudi online adalah bagian dari rakyat pekerja yang mencari nafkah dengan terhormat. Bukan alat kekuasaan, bukan pula objek pencitraan,” tegasnya. (Knu)