Habisi Nyawa Casis TNI AL Asal Nias, Serda AAM Terancam Hukuman Mati

Rabu, 03 April 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Tersangka Serda Pom Adan Aryan Marsal (AAM) terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup karena telah menghilangkan nyawa (membunuh) seorang warga sipil di Kota Sawahlunto pada akhir Desember 2022.

Serda AAM dan warga sipil Muhammad Alfin Andrian telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua. Korban merupakan calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut (AL) asal Nias, Sumatera Utara.

Baca juga:

Casis TNI AL Asal Nias Tewas di Tangan Serda AAM, Harta Keluarga Korban Dikuras

"Serda Pom Adan Aryan Marsal telah melanggar Pasal 378, 338,339 dan 340 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Danlantamal II Padang Laksamana Pertama (Laksma) TNI Syufenri dalam keterangannya dikutip dari Antara, Rabu (3/4).

Danlantamal II menjelaskan aksi pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua itu terjadi di Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatra Barat, pada 24 Desember 2022 silam. Untuk proses hukum tersangka lainnya Muhammad Alfin Andrian, TNI AL sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto.

Syufenri menambahkan Lantamal II Padang juga menduga kuat temuan mayat di Kota Sawahlunto pada 31 Desember 2022 merupakan jasad dari Iwan Sutrisman Telaumbanua. Kecocokan data korban dengan mayat yang ditemukan tersebut setelah berkoordinasi dengan Polres Sawahlunto dan Polres Solok. "Jadi, ada fakta dan data kuat bahwa mayat tersebut adalah Iwan Sutrisman Telaumbanua," tegas dia.

Baca juga:

Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL, Begini Caranya!

Terpisah, Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah mengatakan pada 25 Maret 2024 menerima laporan secara lisan dari masyarakat atas nama LT (48) warga Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan ke Posal Gunung Sitoli tentang kehilangan anggota keluarga.

Kemudian 26 Maret 2024, LT (48) orang tua dari Iwan Sutrisman Telaumbanua melapor ke TNI AL Lanal Nias bahwa anaknya hilang sejak 22 Desember 2022. Dalam laporan itu disebutkan Iwan berangkat ke Padang pada 16 Desember 2022 bersama dengan Serda Adan yang berdinas di Denpom Lanal Nias. (*)

Baca juga:

TNI AL Dipastikan Sudah Berkantor di IKN Pada Juni 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan