TNI AL Dipastikan Sudah Berkantor di IKN Pada Juni 2024

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Maret 2024
TNI AL Dipastikan Sudah Berkantor di IKN Pada Juni 2024

Kepala Staf Angkatan Laut (AL) Laksamana TNI Muhammad Ali di Gelanggang Olah Raga (GOR) Jakarta Utara, Jumat (1/3/2024). ANTARA/Walda Marison

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Untuk kebutuhan pertahanan laut di IKN, TNI AL sejak 2023 merencanakan peningkatan status Lanal Balikpapan menjadi lantamal. Perubahan itu juga untuk mengantisipasi potensi ancaman dan kerawanan.

Lokasi Lanal Balikpapan berhadapan langsung dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II, yang merupakan wilayah perairan terbuka dan jalur pelayaran sibuk tidak hanya untuk rute domestik, tetapi juga rute luar negeri.

Baca Juga:

KSAL Akui Perairan IKN Rawan, TNI AL Butuh Alat Sensor Canggih

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali memastikan markas besar (Mabes) TNI AL di IKN akan selesai dibangun dan mulai bisa digunakan pada Juni 2024.

"Jadi Juni kita harus sudah mulai berkantor. Memang lahan sudah disediakan, namun pembangunan baru akan dimulai," kata Laksamana Ali saat ditemui di Gelanggang Olah Raga (GOR) Jakarta Utara, Jumat.

Namun demikian, Laksamana Ali tidak merinci kapan pembangunan Mabes AL di IKN tersebut akan dimulai. Saat ini, Ali beserta jajarannya masih fokus meningkatkan predikat Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan menjadi Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal)

Lokasi lantamal sendiri berada di Melawai yang jaraknya sekitar satu kilometer dari lanal yang ada di Balikpapan. Peningkatan status lanal ke lantamal itu dilakukan mengingat wilayah Kalimantan Timur yang sudah di dapuk menjadi ibu kota yang baru.

Setelah statusnya diubah menjadi lantamal, pihaknya akan meningkatkan status pangkalan AL itu menjadi komando daerah maritim (kodamar). Di sana, pihaknya akan membangun fasilitas militer dan dermaga yang mumpuni guna memperketat keamanan maritim IKN.

Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto dalam Rapim TNI-Polri menyebut total 2.820 prajurit TNI yang ditempatkan di IKN. Dari TNI AL, jumlahnya sebanyak 793 prajurit. Mereka masuk dalam pemindahan prajurit tahap pertama yang direncanakan berlangsung sepanjang 2024.

Di mana, kebutuhan hunian prajurit yang masuk dalam gelombang pemindahan tahap pertama sebanyak 11 unit rumah tapak dan 782 unit rumah susun. Rumah tapak itu nantinya diperuntukkan buat Kepala Staf TNI AL dan 10 perwira tinggi bintang dua dan tiga.

Sementara itu, sisanya menempati rumah susun yang luas unitnya berbeda-beda dengan unit terbesar seluas 290 meter persegi untuk perwira tinggi bintang satu dan kolonel, kemudian unit seluas 190 meter persegi untuk perwira menengah setingkat letnan kolonel (letkol) dan mayor, dan unit seluas 94 meter persegi untuk perwira pertama. (*)

Baca Juga:

Korban Penganiayaan Oknum TNI Alami Trauma, TPN Ganjar-Mahfud Bantu Penanganan

#TNI AL #IKN Nusantara #Pemindahan Ibu Kota
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KRI Semarang-594 Pembawa Logistik Korban Bencana Sumatra Mulai Bersandar, Bantuan Didistribusikan Pakai Helikopter
TNI AL juga mengerahkan KRI rumah sakit untuk menyediakan layanan kesehatan dan pengobatan gratis bagi para korban banjir
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
KRI Semarang-594 Pembawa Logistik Korban Bencana Sumatra Mulai Bersandar, Bantuan Didistribusikan Pakai Helikopter
Indonesia
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Insiden terkendala oleh kabel
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Indonesia
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Komisi I berencana melakukan kunjungan ke wilayah-wilayah tugas prioritas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Indonesia
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Syarat utamanya adalah pengalaman operasi gabungan dan diplomasi militer
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Bagikan