Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku

Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026

Merahputih.com - Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi tonggak penting dalam menjawab tuntutan masyarakat terhadap reformasi Polri.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa regulasi anyar ini merangkum aspirasi publik guna menciptakan institusi kepolisian yang lebih transparan dan akuntabel.

Baca juga:

Ketua Komisi III DPR Sebut KUHAP Baru Jawab Tuntutan Reformasi Polri

Menutup Celah Kesewenang-wenangan Aparat

Habiburokhman menjelaskan bahwa substansi dalam KUHAP baru merupakan hasil akumulasi masukan masyarakat melalui puluhan RDPU di DPR.

Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan. Penguatan pengawasan dimulai sejak tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka.

“Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, semuanya kini diatur lebih ketat,” ujar Habiburokhman, Rabu (6/5).

Politisi Partai Gerindra tersebut membandingkan dengan KUHAP 1981 yang dinilai memberikan ruang terbatas bagi perlindungan hak warga negara. Menurutnya, mekanisme kontrol yang lemah pada aturan lama sering kali membuka celah penyimpangan kewenangan penyidikan.

Baca juga:

Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang

Penguatan Hak Pembelaan dan Keadilan Restoratif

KUHAP baru kini memberikan jaminan perlindungan hukum yang lebih konkret. Warga negara mendapatkan hak pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan, perluasan kewenangan praperadilan, hingga pengetatan prosedur penahanan.

Aturan ini juga melarang keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan selama proses hukum berlangsung. Penyidik yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi etik hingga pidana.

Selain penegakan hukum yang ketat, regulasi ini mengedepankan mekanisme restorative justice. Langkah ini bertujuan menyelesaikan perkara melalui musyawarah solutif, terutama pada kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan publik.

“Yang tak kalah penting, KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah yang solutif,” tegasnya.

Pendekatan humanis tersebut diharapkan mampu menyelesaikan kasus-kasus sensitif seperti yang menimpa guru Tri Wulandari di Muara Jambi atau kasus Hogi Minaya di Sleman. Habiburokhman optimistis institusi Polri akan semakin profesional dan masyarakat lebih mudah memperoleh keadilan jika aturan ini diterapkan secara konsisten.

Baca Artikel Asli