MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Bukan karena kondisi sakit, jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (22/3).
Budi juga menanggapi perbandingan dengan kasus lain, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ia menegaskan setiap perkara memiliki kondisi dan strategi penanganan yang berbeda.
Baca juga:
"Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," tandas Budi.
KPK memastikan pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara dan tidak permanen. Namun, hingga kini belum ada kepastian terkait batas waktu Yaqut menjalani tahanan rumah.
"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen. Untuk sampai kapannya nanti akan di-update lagi," tandasnya.
Pengalihan status penahanan ini sempat menjadi sorotan karena baru diumumkan kepada publik dua hari setelah keputusan diambil. KPK disebut menerima permohonan keluarga sejak Selasa (17/3/2026) sebelum akhirnya dikabulkan.
Budi menegaskan, keputusan tersebut telah melalui kajian sesuai dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. (Knu)