Guru di Bandung Cabuli Belasan Santri sampai Hamil dan Melahirkan

Rabu, 08 Desember 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Warga Bandung digegerkan terkuaknya kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru berinisial HW (36) di sebuah pesantren modern. Korban yang masih berusia di bawah umur diperkirakan ada belasan orang. Saat ini, kasus tersebut dalam proses persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Bandung.

Kabar tersebut pertama-tama mengemuka melalui media sosial, Twitter dan Facebook. Di Twitter, kasus ini diungkap akun Nong Andah Darol Mahmada. Ia menyebut jumlah korban sebanyak belasan orang santriwati, beberapa korban di antaranya hamil dan telah melahirkan. Bahkan, ada seorang korban yang sampai melahirkan dua kali.

Disebutkan bahwa pelaku merupakan pemilik dan pengurus pondok pesantren di Bandung. Sementara keterangan berikutnya disampaikan Mary Sylvita yang tergabung dalam Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak Partai Solidaritas Indonesia (KSPPA PSI).

Baca Juga:

Polisi Bikin Laporan Model A Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur

KSPPA PSI menerima laporan dari orang tua korban menyebutkan para santriwati yang menjadi korban rata-rata berusia belasan tahun (13-16 tahun).

Saat ini, kasus tersebut tengah disidangkan di PN Bandung. Terdakwa HW didakwa Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.

Mary Silvita mengatakan, pihaknya sejauh ini telah menghimpun 14 korban yang merupakan santriwati HW.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Sidang perdana kasus ini berlangsung Selasa (7/12).

“Itu sungguh-sungguh tindakan biadab, merendahkan kemanusiaan. Kami meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata Mary Silvita, Rabu (8/12).

Baca Juga:

Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Lanjutkan Kasus Dugaan Pencabulan dan Perkosaan di Luwu

KSPPA PSI juga meminta Pemprov Jawa Barat untuk memperhatikan nasib korban, terutama anak-anak yang lahir akibat pemerkosaan keji tersebut.

“Pemerintah daerah setempat harus menjamin korban untuk dapat terus memperoleh pendidikan demi masa depan mereka. Wajib juga diberikan fasilitasi terhadap santriwati lain yang harus mencari pesantren baru karena pesantren tersebut ditutup,” kata Mary.

Menurut jaksa di persidangan, perbuatan terdakwa dilakukan dalam periode 2016 hingga 2021. Dari total 14 korban, empat di antaranya hamil, bahkan hingga melahirkan. Ke-14 korban merupakan santriwati yang tengah menimba ilmu di pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

Sementara menurut petikan dakwaan jaksa penuntut umum Agus Mudjoko, kasus ini mulai dilakukan penyidikan sejak 1 Juni 2021. Penahanan terus dilakukan hingga berkas perkara dilimpahkan ke PN Bandung untuk disidangkan.

Disebutkan bahwa perbuatan terdakwa HW dilakukan di banyak tempat, selain di pondok pesantrennya.

“Bahwa terdakwa sebagai pendidik/guru pesantren,” kata Jaksa, “antara sekitar tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 telah melakukan perbuatan asuslia terhadap anak korban santriwati di lingkungan pesantren.” (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Kasus Pencabulan 20 Anak di Gereja Santo Herkulanus Depok Harus Diusut Tuntas

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan