Gunakan Istilah OPM untuk Kelompok Separatis, TNI Minta Prajurit Tak Ragu Bertindak

Sabtu, 13 April 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - TNI menjelaskan alasan kembali menggunakan istilah Organisasi Papua Merdeka atau OPM dalam menyebut kelompok bersenjata di Papua. Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar menuturkan, pihaknya memandang OPM sebagai tentara kombatan.

Status itu, kata Nugraha, membuat para anggota OPM berhak menerima sasaran tindakan dari TNI saat terlibat konflik.

"OPM adalah tentara/kombatan," ujar Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/4).

Baca Juga:

KKB di Papua Kembali Disebut OPM, Panglima TNI Memberi Penjelasan

Mereka disebutnya berhak menjadi target penindakan berdasarkan hukum humaniter.

Nugraha menuturkan, para anggota TNI kini diharapkan tidak lagi ragu dalam memberikan tindakan tegas kepada tiap anggota OPM yang terlibat pembunuhan atau pemerkosaan terhadap warga sipil di Papua.

"Prajurit tidak ragu-ragu lagi bertindak tegas terhadap OPM yang telah bertindak brutal merampok, membunuh, memperkosa, dan membakar fasilitas umum," tutur Nugraha.

Nugraha memastikan, TNI tetap akan mengedepankan operasi teritorial untuk mengajak semua pihak membangun Papua dan mensejahterahkan masyarakat Papua.

Namun, kata Nugraha, jika OPM tidak menggubris operasi teritorial TNI, maka TNI akan menindak tegas. Nugraha kemudian mengutip pernyataan Panglima TNI yang menyebut tidak boleh ada negara di dalam negara.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya membenarkan lembaganya kembali menggunakan nama Organisasi Papua Merdeka atau OPM untuk kelompok bersenjata di Papua.

Baca juga:

2 Anak Papua Tertembak Saat Kontak Senjata Brimob dengan KKB, 1 Meninggal

"Jadi dari mereka sendiri menamakan diri TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) sama dengan OPM," kata Jenderal Agus Subiyanto.

Agus menuding OPM telah melakukan aksi teror, pembunuhan, bahkan pemerkosaan. Bahkan, disebut Agus, aksi itu dilakukan terhadap guru, tenaga kesehatan, juga masyarakat dan personel TNI/Polri.

"Saya akan tindak tegas untuk apa yang dilakukan oleh OPM," ucapnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan