Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Gugatan Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Mentah-mentah Pengadilan

Zulfikar Sy - Selasa, 04 Mei 2021

MerahPutih.com - Gagal sudah upaya Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk mendapat pengesahan pemerintah.

Keputusan itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan mereka atas Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono, Selasa (4/5/).

Dalam persidangan, majelis hakim menggugurkan gugatan PD kubu Moeldoko perihal anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Demokrat hasil kongres 2020.

Baca Juga:

Moeldoko Pasrahkan Nasibnya di Tangan Jokowi

Hakim ketua Saifudin Zuhri mengatakan, kubu penggugat sebenarnya sudah tiga kali dipanggil untuk hadir.

Tapi, hingga panggilan terakhir, kubu Moeldoko tak kunjung berada di arena sidang.

Sementara, kuasa hukum tergugat yakni DPP PD kubu AHY meminta hakim menggugurkan gugatan tersebut.

"Karena penggugat telah dipanggil tiga kali berturut-turut dan secara patut tetap tidak hadir, mohon menjadi pertimbangan agar perkara ini digugurkan, terima kasih," kata kuasa hukum kubu AHY dalam persidangan.

Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Endi Ahmad/Lmo/aww.
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Endi Ahmad/Lmo/aww.

Setelahnya, majelis hakim memutuskan membacakan putusan atas persidangan dengan nomor perkara 213 itu.

Hakim memutuskan gugatan digugurkan lantaran penggugat yakni kubu Moeldoko cs tidak pernah hadir selama tiga kali persidangan atau panggilan.

"Menimbang para penggugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang mewakilinya meskipun sudah dipanggil untuk sidang 21 April 2021, 27 April 2021, 4 Mei 2021, sedangkan para tergugat hadir. Menimbang oleh karena kehadiran penggugat bukan dikarenakan suatu halangan sah, maka gugatan harus dinyatakan gugur," tutur hakim.

"Mengadili, menyatakan gugatan para pengugat gugur. Menghukum penggugat membayar perkara nanti akan disebutkan," sambung hakim seraya mengetuk palu.

Baca Juga:

Kubu AHY: Di Bulan Puasa, Gerombolan Moeldoko Bohong Lagi!

Sebelumnya, gugatan ini tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dengan nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. Duduk sebagai penggugat:

1. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat

2. La Moane Sabara SSos

3. Jefri Prananda SH MSi

4. Laode Abdul Gamal

5. Muliadin Salemba

6. Ajrin Duwila

Sedangkan tergugatnya adalah DPP Partai Demokrat 2020-2025 (Tergugat I), DPP Partai Demokrat 2015-2020 (Tergugat II). Turut tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM. (Knu)

Baca Juga:

Kata Moeldoko Soal Wacana Reshuffle Kabinet

Baca Artikel Asli