Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Jumat, 09 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Kelompok buruh menyatakan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5,73 juta. Mereka menilai besaran tersebut belum memenuhi kebutuhan hidup layak dan menuntut subsidi upah sebesar Rp 200 ribu per bulan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan mengalokasikan subsidi upah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Ia menekankan bahwa kebijakan UMP telah melalui kesepakatan bersama di Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
“Intinya apa yang sudah kita sepakati di Dewan Pengupahan, saya akan jalankan. Tentunya saya tidak akan mengambil kebijakan tanpa apa yang sudah menjadi kesepakatan di Dewan Pengupahan,” ujar Pramono di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
Baca juga:
Terkait penolakan buruh atas besaran UMP 2026, Pramono menegaskan bahwa nilai tersebut masih menjadikan Jakarta sebagai provinsi dengan upah minimum tertinggi di Indonesia. Ia juga menjelaskan bahwa penetapan UMP Jakarta menggunakan nilai alfa 0,75, sebagai titik tengah antara usulan kelompok buruh dan pengusaha.
Dalam perumusan UMP di Dewan Pengupahan DKI, kelompok buruh sebelumnya mengusulkan nilai alfa di atas 0,9, sementara kelompok pengusaha mengajukan angka 0,55. Pemerintah Provinsi DKI kemudian mengambil jalan tengah demi menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
“Sebetulnya kalau Jakarta relatif sudah cukup baik. Tapi sekali lagi, kalau masih ada yang keberatan, ini negara demokrasi, tentu boleh-boleh saja,” kata Pramono.
Baca juga:
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Pemprov DKI untuk mengalihkan berbagai insentif bagi buruh menjadi subsidi upah langsung. Menurutnya, pekerja membutuhkan kebijakan konkret yang langsung dirasakan manfaatnya.
“Kami tidak mau hanya sekadar kata-kata. Yang kami mau bukti. Apa? Subsidi upah. Misalnya kalau tetap Rp 5,73 juta, setiap buruh penerima upah minimum disubsidi oleh Pemerintah DKI Jakarta Rp 200.000,” ujar Said Iqbal saat aksi unjuk rasa, Kamis (8/1). (Asp)