Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Keluarkan Pergub 33, Pekerja Gaji Rp 6,2 Juta Gratis Naik Transportasi Umum

Jumat, 07 November 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Dalam pergub itu, Pemprov DKI memperluas manfaat Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis. Kartu gratis diberikan kepada 15 golongan masyarakat, termasuk juga menyasar kepada pekerja swasta dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar 6,2 juta.

"Kami perluas dengan pekerja dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp 6,2 juta dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis," ujar Pramono di Jakarta, Jumat (7/11).

Pramono mengatakan pekerja yang memenuhi kriteria bisa mengakses berbagai moda transportasi di Jakarta, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Mikrotrans.

"Para pekerja, artinya yang ASN maupun swasta, tapi kalau ASN kan dapat, dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp 6,2 juta, dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis," urainya.

Baca juga:

15 Golongan Warga DKI Jakarta Dapat Naik Transportasi Umum Gratis, Termasuk Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta



Eks Sekjen PDI Perjuangan ini menuturkan perluasan manfaat ini bisa meningkatkan jumlah masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum. Dengan aturan baru ini, ia menargetkan peningkatan jumlah masyarakat yang menggunakan transportasi umum secara signifikan hingga 30 persen.

Selain mengurangi angka kemacetan, upaya ini pun diyakininya akan berdampak pada perbaikan kualitas udara di Jakarta.

"Saya pengin bisa sampai dengan 30 persen. Memanfaatkan itu secara terus-menerus dalam hidupnya, secara terus-menerus," ucapnya.(Asp)


Baca juga:

Dishub DKI Ingin Wujudkan Transportasi Lebih Hijau, Efisien, dan Inklusif

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan