GrabWheels Makan Korban Jiwa, Polisi dan Anies Diminta Bertanggung Jawab
Kamis, 14 November 2019 -
MerahPutih.com - Masyarakat DKI Jakarta tengah menggandrungi GrabWheels atau skuter listrik yang disewa dari aplikasi Grab Indonesia. Namun, tragedi berdarah terjadi pada Minggu (10/11) dini hari WIB.
Dua pengguna GrabWheels tewas setelah menjadi korban tabrak lari di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Kejadian ini mengundang reaksi dari Indonesia Traffic Watch (ITW)
Baca Juga
Dua Orang Tewas, Dishub DKI Batasi Waktu Skuter Listrik di Jakarta
Ketua Presidium ITW Edison Siahaan meminta kepada aparat kepolisian dan Pemerintah Provinsi DKI yang dipimpin Anies Baswedan untuk bertanggungjawab atas kecelakaan tersebut. Sebab, kedua instansi ini membiarkan kendaraan yang tidak layak berada di jalan raya ini berkeliaran.
"Saya tanya itu sepeda atau motor? Kalau bukan keduanya tidak boleh digunakan di jalan raya," ujarnya di Jakarta, Kamis (14/11)
Menurut dia, setiap kendaraan yang berada di jalan raya harus sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah dijelaskan setiap kendaraan bermotor harus tereigstrasi dan sudah lolos dalam uji kelayakan.

"Kalau buat jalur khusus untuk itu. Tapi kan kalau kita lihat ini tidak signifikan jalur khusus sepeda saja banyak digunakan oleh sepeda motor," tegas dia.
Baca Juga
Tersangka Penabrak Dua Pengguna Grabwheels hingga Tewas Diketahui Tengah Mabuk
Oleh karena itu, ia mempertanyakan ke mana Polisi dan Dinas Perhubungan beberapa waktu belakangan ini. Sebab, tidak ada tindakan yang dilakukan oleh kedua instansi tersebut.
"Jangan jangan mereka pada tidur lagi. Karena kan peran mereka sangat penting mana boleh mana tidak boleh dilintasi oleh kendaraan seperti itu," jelas Edison.
Polisi menyebut pengemudi mobil Toyota Camry berinisial DH yang menghantam enam pengguna skuter listrik Grabwheels hingga membuat dua diantaranya meregang nyawa tidak melarikan diri pasca kejadian.
Maka dari itu dia mengatakan kejadian ini tidak bisa dikatakan sebagai tabrak lari. Sehingga polisi mengenakan pelaku dengan Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara, kalau dia pelaku tabrak lari harusnya dikenakan Pasal 312 UU LLAJ. Hal ini diketahui dari pemeriksaan beberapa saksi yaitu, rekan DH didalam mobil L dan dua petugas keamanan Stadion Utama Gelora Bung Karno yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Baca Juga
Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pengguna Skuter Tak Berani Naik JPO Siang Hari
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan melibatkan pengguna skuter listrik terjadi di kawasan Senayan. Akibat dari kecelakaan ini, dua orang meninggal dunia dan empat orang mengalami luka-luka.
Menurut Alan Darmasaputra, kakak dari salah satu korban meninggal, Ammar Nawar Tridarma, peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu malam. Adiknya, bersama sejumlah temannya memang sengaja datang ke kawasan Gelora Bung Karno untuk bermain GrabWheels. (Knu)