Merahputih.com - GP Ansor meminta agar pembahasan RUU ini tak sekadar ditunda sebagaimana rekomendasi pemerintah dan dilakukan kajian lagi secara lebih mendalam. GP Ansor juga meminta DPR sebagai pengusul RUU ini berpikir jernih karena inisiatif tersebut juga mendapatkan penolakan keras dari masyarakat.
“Sebaiknya proses legislasi RUU HIP ditinjau ulang dan segera dilakukan diskusi dengan komponen bangsa, sehingga akan melahirkan kesepakatan bersama dalam menjaga ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa secara komprehensif,” ujar Ketua Bidang Kajian Strategis PP GP Ansor, Mohammad Nuruzzaman dikutip dari laman resmi NU, Senin (22/6).
Baca Juga:
Tolak Bahas RUU HIP, Pemerintah Minta DPR Dengarkan Aspirasi Rakyat
Menurutnya, Pancasila tidak boleh diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Pengaturan Pancasila ke dalam sebuah peraturan perundang-undangan, akan menimbulkan masalah baru yaitu Pancasila bisa diuji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.
Jika itu terjadi, lanjut Kadensus 99 Banser ini, Pancasila sebagai ideologi negara bisa dipermasalahkan secara hukum. Dengan rumusan finalnya, Pancasila sebagaimana Pembukaan UUD 1945, tidak menjadikan Indonesia sebagai negara Islam, juga bukan negara sekuler, tetapi negara nasionalis-religius.
“Pancasila jelas menolak ideologi transnasional yang ingin mengubah Indonesia menjadi negara agama maupun negara sekuler,” jelas Nuruzzaman.
Baca Juga:
RUU ini bisa saja dimanfaatkan oleh kelompok pengusung ideologi transnasional terhadap berubahnya ideologi Pancasila. Kondisi kerukunan kebangsaan yang sudah susah payah dirajut oleh founding fathers bisa terkoyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP.
“Belum lagi menguatnya intoleransi, radikalisme belakangan ini yang diproduksi oleh pendukung ideologi transnasional dan para politisi pragmatis,” tandas Nuruzzaman. (Pon)