'Gorengan' Saham Bikin IHSG Anjlok, Bareskrim Polri Bergerak Cari Unsur Pidana
Jumat, 30 Januari 2026 -
MERAHPUTIH.COM - BARESKRIM Polri turun tangan menyelidiki unsur pidana terkait dengan isu saham gorengan. Hal ini terungkap dari pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang mengungkit dugaan adanya saham gorengan saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok.
"Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/1).
Meski demikian, Ade menyatakan belum bisa menjelaskan soal modus dari kasus pidana terkait dengan gorengan saham ini. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk ke ranah teknis pengusutan. "Kami jamin penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," ujarnya.
Ade mencontohkan salah satu kasus terkait dengan saham yang ditangani Bareskrim, yakni penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo, J, dan eks Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, MB. Keduanya divonis melanggar pasal 104 juncto Pasal 90 huruf C UU 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 2 miliar.
Baca juga:
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah anjlok lebih dari 8 persen pada perdagangan Rabu (28/1), memicu penerapan mekanisme trading halt oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Purbaya menilai di antara pendorong jebloknya IHSG ialah aksi 'goreng-gorengan' saham.
Menurut Purbaya, IHSG jatuh seiring dengan laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mengumumkan kebijakan interim terkait dengan pasar modal Indonesia. MSCI membekukan sementara perlakuan indeks saham Indonesia seiring dengan kekhawatiran terhadap isu free float dan aksesibilitas pasar.
Purbaya menjelaskan reaksi pasar berlebihan sebab, kata dia, pasar saham Indonesia masih memiliki waktu eksekusi sampai Mei 2026 untuk membereskan persoalan transparansi hingga free float.(knu)
Baca juga:
DPR Apresiasi Mundurnya Dirut, BEI Perlu Pemimpin Paham Dinamika Global