GNPF MUI: Tuntutan Jaksa Rasa Pledoi

Rabu, 03 Mei 2017 - Zulfikar Sy

Kuasa Hukum Gerakan Nasional Penjaga Fatwa MUI (GNPF MUI) Kapitra Ampera menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penodaan agama sebagai pembela bagi terdakwa.

Pasalnya dalam tuntutan, jaksa tidak hanya meringankan terdakwa, bahkan menyalahkan Buni Yani sebagai penyebar video penodaan agama.

"Tidak salah jika masyarakat beranggapan bahwa tuntutan JPU terasa seperti pleidoi. Jaksa tidak hanya menuntut tapi juga sebagai pembela bagi terdakwa," ujarnya kepada merahputih.com, Rabu (3/5).

Ia menjelaskan, meski tuntutan JPU bukanlah hal yang final, namun sebagai ujung tombak para pelapor dan umat Islam pada umumnya yang merasa agamanya dinista oleh terdakwa, hal ini sangat mengecewakan dan jauh dari keadilan.

Maka, wajar saja rakyat menuntut keadilan karena itu adalah haknya. "Seperti kata Tomas Hobbes, 'Jika keadilan tidak terpenuhi, rakyat memiliki hak untuk memberontak'. Keadilan adalah hak, dan rakyat harus mendapatkannya," tandas Kapitra.

Ia pun berharap majelis hakim mengenyampingkan tuntutan JPU. Dan, memutus perkara secara independen berdasar keadilan dan kebenaran.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa menuntut Ahok dengan dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 156 KUHP tentang perbuatan menyatakan kebencian, permusuhan, penghinaan kepada golongan rakyat Indonesia.

Baca juga berita lain terkait tuntutan terhadap Ahok dalam artikel: Mabes Polri Pandang Aksi Terhadap Kasus Ahok Bentuk Intervensi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan