Gibran Wajibkan Wisatawan Menginap Bawa Hasil Tes Swab, PHRI Solo: Kita Patuhi
Minggu, 20 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah menerbitkan SE Wali Kota Solo Nomor 067/1653 tentang perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama 15-28 Juni 2021.
Dalam aturan tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mewajibkan pendatang atau wisatawan yang menginap diharuskan membawa hasil rapid test antigen negatif.
Menanggapi kebijakan tersebut, Perwakilan Humas Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Surakarta Sistho A Sreshtho bakal mematuhi aturan tersebut.
Baca Juga:
"Kami meminta hotel-hotel untuk menaati aturan tersebut. Tamu menginap yang wajib membawa hasil negatif tes usap antigen," ujar Sistho, Minggu (20/6).
Sistho mengatakan, pihaknya bisa memahami kondisi saat ini sedang tidak baik sebagai dampak naiknya jumlah kasus positif COVID-19. Untuk menjamin keselamatan semua penghuni hotel diperlukan aturan protokol kesehatan ketat.
"Kami sudah mempersiapkan diri dan menerima apabila ada perubahan yang harus dilakukan demi menekan laju kasus positif COVID-19 di Solo dan sekitarnya," ucap dia.

Ia mengaku sudah melakukan sosialisasi pada anggota PHRI agar bisa menerapkan kebijakan baru itu untuk menjaga Kota Solo agar tidak sampai zona merah.
PHRI memastikan tidak ada anggota yang menolak soal aturan itu.
"Kebijakan terbaru ini sudah kita sosialisasikan. Aturan ini bukan hal baru, selama ini hotel-hotel di Solo juga sudah memberlakukan kebijakan ini," katanya.
Baca Juga:
Gibran Pastikan Tidak Ada Klub yang Mundur dari Piala Wali Kota Solo
Ia menambahkan, selama ini sejumlah hotel sudah mencantumkan syarat tersebut saat calon tamu melakukan pemesanan kamar. Dari kalangan tamu hotel juga tidak keberatan.
"Kami dukung penuh kebijakan pemkot tersebut. Ini demi kebaikan kita semua," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga: