Gibran Tantang PDIP Laporkan Kecurangan Ketimbang Tolak Sirekap KPU
Kamis, 22 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Penolakan itu tercantum dalam surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 tertanggal Selasa (20/2) yang diteken Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dan Ketua Bappilu, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul. PDIP menganggap Sirekap telah gagal dan bermasalah.
Baca Juga:
Menanggapi sikap PDIP tersebut, Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka menyayangkan dan mempertanyakan langkah partai berlogo banteng moncong putih tersebut. Menurutnya, jika PDIP memang punya bukti adanya kecurangan untuk segera dilaporkan sesuai jalur aturan hukum yang ada.
“Apa yang ditolak (sirekap). Kalau ada bukti kecurangan segera dilaporkan,” kata putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, kepada awak media, di Solo, Kamis (22/2).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menanggapi Indonesia Corruption Watch (ICW) dan KontraS terkait permintaan transparansi informasi dari KPU mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024. KPU menilai Sirekap 2024 telah mengalami pembaruan dibanding Sirekap 2019.
Baca juga:
"Sirekap adalah teknologi yang mempublikasi Formulir Model C.Hasil Plano. Dan jika dibandingkan dengan Pemilu serentak 2019 yang lalu, hari ini jauh lebih baik dalam KPU membuka informasi seluas-luasnya mengenai hasil perhitungan suara di TPS," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (22/2).
Menurut Idham, Sirekap 2024 saat ini sudah lebih maju. Sebab, kata dia, Sirekap juga menampilkan formulir model c hasil plano.
"Justru hari ini kami lebih maju karena Formulir Model C.Hasil Plano sebagai sumber data autentik perolehan suara di TPS untuk seluruh peserta pemilu kami publikasi dan semua masyarakat Indonesia bisa mengakses tersebut," jelasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga: