Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Gibran Digugat Wanprestasi Rp 10 Juta Biaya Ubah Pasal Syarat Cawapres

Wisnu Cipto - Kamis, 01 Februari 2024

MerahPutih.com - Cawapres nomor urut 2, yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbirru untuk membayar Rp 10 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Uang Rp 10 juta itu untuk mengganti biaya perkara yang dikeluarkan Almas saat proses uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuluskan langkah Gibran menjadi Cawapres dari Prabowo Subianto.

“Penggugat mengalami kerugian yang nyata karena telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk membayar sewa advokat. Untuk itu, Penggugat melalui Gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami Penggugat kepada Tergugat senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” demikian isi pokok perkara dari surat gugatan yang diajukan Almas, dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, Kamis (1/2).

Baca Juga:

MK Kabulkan Syarat Cawapres Pernah Kepala Daerah, Selamat Mas Gibran

Uang itu nantinya akan disalurkan pihak tergugat ke satu panti asuhan yang berdomisili di Surakarta. Gugatan terhadap Gibran itu terdaftar dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Solo dengan nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt, serta terdapat klasifikasi perkara tertulis, 'Wanprestasi'.

Alasan Almas menggugat Gibran karena merasa sakit hati tidak ada itikad baik atau ucapan terima kasih setelah permohonan yang bersangkutan ke MK disetujui sebagian terkait umur capres/cawapres.

“Jadi Tergugat (Gibran) tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat (Almas), maka dengan demikian Tergugat (Gibran) telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat (Almas),” kata Humas PN Surakarta, Bambang Ariyanto, saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga:

Gibran Digugat Almas Tsaqibbiru Soal Wanprestasi ke PN Surakarta

Untuk diketahui, Almas merupakan orang penting dalam lolosnya Gibran menjadi cawapres, karena dia yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia capres-cawapres dikabulkan sebagian.

Alumnus Universitas Surakarta (UNSA) itu sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan Almas teregistrasi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akhirnya dikabulkan MK. Dari putusan itu akhirnya memuluskan jaqlan Gibran untuk menjadi cawapres pendamping Capres Prabowo Subianto. (*)

Baca Juga:

Almas Gugat Gibran Kecewa Tak Ada Ucapan Terima Kasih Loloskan Cawapres

Baca Artikel Asli