Gibran Copot dan Mutasi ASN Perempuan yang Ketahuan Nikah Siri
Jumat, 30 April 2021 -
MerahPutih.com - Seorang guru perempuan SMPN di Solo diketahui menikah lagi secara siri. Hal tersebut membuat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka naik pitam.
Gibran pun langsung memberikan tindakan tegas dengan mencopot guru tersebut dan memberikan sanksi dengan melakukan mutasi ke dinas lain
Baca Juga
Gibran Berikan Bantuan Listrik Gratis pada 40 KK Miskin dan 10 Masjid di Solo
"Sudah beres dan ada hukumannya. Jangan melakukan hal-hal seperti itu," kata Gibran, Jumat (30/4).
Gibran mengingatkan hal tersebut termasuk pelanggaran berat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. ASN yang terbukti melanggar akan ditindak tegas.
"Peringatan keras bagi ASN lain, jangan seperti itu (nikah siri) kita kerja profesional saja. Itu untuk syok terapi jangan sampai ditiru yang lain," ucap dia.

Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja BKPPD Kota Solo, Siti Handayani mengatakan, sebanyak tiga ASN Pemkot Solo mendapat sanksi hukuman karena melakukan pelanggaran disiplin kategori berat. Satu di antaranya bahkan diberhentikan dengan hormat sebagai aparatur negara.
“Yang kita berhentikan secara hormat, pelanggaran berat yang dilakukan berupa tidak masuk kerja selama lebih dari 46 hari," kata Siti.
Sedangkan dua pelanggaran berat lainnya, lanjut dia, satu di antaranya penyalahgunaan wewenang dan satu ASN perempuan diketahui melakukan pernikahan siri. Siti menegaskan, sebagai seorang ASN wajib melakukan monogami.
"ASN hanya diperbolehkan memiliki satu istri bagi ASN pria dan satu suami bagi ASN wanita," katanya.
Ia menambahkan pada tahun 2020 juga tercatat ada satu ASN yang melakukan pelanggaran kategori sedang. ASN tersebut terlibat politik praktis dan yang bersangkutan dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
“Kalau untuk pelanggaran sedang ada tiga kategori sanksi, yakni sedang ringan dengan hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Lalu penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun untuk kategori sedang sedang dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun untuk kategori sedang berat," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Harumkan Nama Solo, Gibran Berikan Dana Apresiasi 12 Atlet Binaan PMS