Giat Operasi Tertib Masker, Satpol PP DKI Tindak 52 Pelanggar di Pasar Senen

Selasa, 12 Januari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Satpol PP DKI Jakarta menggelar kegiatan Operasi Tertib Masker di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, dalam rangka pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kasatpol PP DKI, Arifin mengatakan, kegiatan Operasi Tertib Masker itu dilancarkan agar masyarakat tak meremehkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Sebab, saat ini kasua corona di Jakarta terus mengalami lonjakan.

Baca Juga

Blusukan di Jakarta, Cara Risma Naikkan Popularitas

"Jadi kita hari ini giat tertib masker di Jalan Stasiun Senen (Pasar Senen Blok III, IV, V dan Pasar Senen Blok VI)," ujar Arifin di lokasi, Selasa (12/1).

Arifin melanjutkan, dalam pelaksanaan tersebut pihaknya menindak sebanyak 52 pelanggar. Mereka diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 pelanggar didenda sebesar Rp250 ribu.

Satpol PP DKI Jakarta melakukan sosialisasi PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 01 Tahun 2021 di wilayah Pegadungan, Jakarta Barat .
Satpol PP DKI Jakarta melakukan sosialisasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 01 Tahun 2021 di Jakarta. Foto: Twitter/Satpol PP

Arifin menuturkan, dalam giat ini pihaknya mengerahkan 47 personel yang disebar ke beberapa titik rawan pelanggaran protokol kesehatan.

Sekadar informasi, dasar hukum kegiatan Operasi Tertib Masker dari Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (Asp)

Baca Juga

Ketersediaan Lapangan Kerja Bikin Optimisme Kian Meningkat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan