Gerus Pasar Tradisional, Minimarket Harus Dibatasi

Selasa, 06 Januari 2015 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Nasional- Keberadaan minimarket yang terus menjamur berpotensi kuat menggerus eksistensi pasar tradisional. Karena itu, keberadaan minimarket di ibukota harus dibatasi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku akan segera bertemu dengan Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel, untuk membahas pembatasan minimarket diibukota.

"Saya sudah atur waktu dengan Pak Menteri Perdagangan, mau bicara soal ini minimarket," katanya seperti dilansir dari beritajakarta, Selasa (6/1).

Djarot yang juga mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) menambahkan pembatasan kehadiran minimarket bukan upaya untuk melarang berdirinya waralaba tersebut. Pembatasan dimaksud lebih bersifat kepada pengaturan sehingga keberadaan minimarket tidak mematikan usaha dari pasar tradisional.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta diatur pasar modern dengan luas hingga 200 meter persegi minimal harus berjarak 500 meter dari pasar tradisional. Pasar modern dengan luas minimal 200-1.000 meter persegi, minimal harus berjarak satu kilometer dari pasar tradisional. Sedangkan supermarket atau hipermarket sekurang-kurangnya barjarak 2,5 kilometer dari pasar tradisional

Djarot mengaku hingga saat ini masih menunggu pendataan dari camat dan lurah mengenai keberadaan minimarket di wilayahnya masing-masing.

"Kita masih tunggu pendataan dari camat dan lurah mengenai lokasi minimarket di Jakarta, saya minta secepatnya," tandas mantan walikota Blitar, Jawa Timur tersebut. (BHD)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan