Gerindra Tegaskan UU Kementerian Bersifat Fleksibel

Minggu, 12 Mei 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Revisi Undang Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digaungkan berbagai politisi sebagai langkah menambah jabatan menteri. Revisi diklaim diperlukan agar bangsa Indonesia mengikuti perkembangan zaman.

Alasannya, UU Kementerian telah diterapkan sejak 16 tahun silam, padahal Indonesia dalam 16 tahun terakhir sudah jauh berkembang dan dunia pun sudah semakin maju.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengemukakan tidak menutup kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bisa dilakukan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Oktober 2024.

"Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan. Ya, revisi itu bisa sebelum dilakukan (pelantikan)," kata Muzani ditemui usai acara halalbihalal bersama Ikatan Keluarga Besar Tegal se-Jabodetabek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (12/5).

Baca juga:

Demokrat Bilang Rakyat Semakin Diurus dengan Penambahan Kementerian

Muzani mengatakan, setiap presiden memiliki tantangan dan kebijakan yang berbeda-beda pada setiap zaman sehingga perubahan nomenklatur kementerian melalui revisi UU Kementerian bersifat fleksibel.

"Tetapi karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda, itu yang kemudian menurut saya UU kementerian itu bersifat fleksibel, tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur," ujarnya.

Muzani menuturkan, pada era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga memiliki penyusunan nomenklatur kementerian yang berbeda.

"Saya kira hampir di setiap kementerian dulu dari Ibu Mega ke Pak SBY ada penambahan atau pengubahan, dari Pak SBY ke Pak Jokowi juga ada perubahan, dan apakah dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo ada perubahan, itu yang saya belum (tahu)," tuturnya.

Baca juga:

Prabowo Masih Fokus Rancang Program, Belum Bahas Penambahan Kementerian

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan