Gerindra Optimistis MK Tolak Uji Materiil Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres

Minggu, 22 Oktober 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materiil syarat batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun. Putusan dibacakan pada Senin (23/10).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad optimistis gugatan itu tidak akan diterima.

Baca Juga

Prabowo Umumkan Gibran jadi Cawapres, Daftar ke KPU Rabu (25/10)

"Kami optimis gugatan tersebut pasti tidak akan diterima karena bertentangan dengan UU Dasar 45," tuturnya di Jakarta, Minggu (22/10).

Dasco mengatakan, jika dilihat dari aspek hukum, batas usia tidak disebutkan dalam Undang-Undang Dasar.

"Ya kalau kami lihat, dari aspek hukum kalau kemudian itu menurut hakim konstitusi di dalam UU Dasar 45 itu tidak disebutkan, batas usia," papar Dasco.

Baca Juga

Ganjar-Mahfud MD Jalani Tes Kesehatan 9 Jam, RSPAD Serahkan Hasilnya ke KPU

Sehingga, dirinya yakin bahwa hakim tidak akan mengabulkan gugatan tersebut.

"Kami berkeyakinan batas atas, batas bawah itu kan pertimbangan hakim konstitusi," tutur Wakil Ketua DPR ini.

Putusan berkaitan dengan kans Prabowo itu tercatat pada perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 dengan obyek gugatan Pasal 169 huruf d dan q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). (Knu)

Baca Juga

Respons Anies soal Gibran Bakal Jadi Cawapres Prabowo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan