Prabowo Umumkan Gibran jadi Cawapres, Daftar ke KPU Rabu (25/10)
Bakal calon presiden usungan Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto. Foto: Twitter/@Fahrihamzah
MerahPutih.com - Bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto resmi meminang Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Kita telah berembuk secara final secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan Saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari Koalisi Indonesia Maju," ujar Prabowo di kediamannya, Jakarta Selatan, Minggu (22/10).
Baca Juga
Prabowo menyebut, semua ketum parpolnya sudah setuju dengan keputusan ini.
Ia menuturkan, nantinya dia dan Gibran bakal mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu 25 Oktober mendatang.
Baca Juga
Sebelumnya, para ketum parpol KIM pengusung bakal capres Prabowo Subianto berkumpul malam ini.
Diketahui rapat digelar setelah Prabowo kembali ke Jakarta usai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Surabaya, Jawa Timur. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Tegaskan Bakal Lindungi Rakyat dari Kemiskinan hingga Kelaparan
Prabowo Janji Perluas Lapangan Kerja, Siapkan Industrialisasi dan Jutaan Rumah Murah
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
Kasus Anak Bunuh Diri di Ngada, Gubernur NTT: Kami Gagal Urus Kemiskinan
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Alwi Shihab Ungkap Sikap Prabowo soal Board of Peace dan Palestina, Tegaskan Dukungan Two-State Solution