Gerindra Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

Jumat, 03 Januari 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Partai Gerindra buka suara perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Kamis (2/1) kemarin.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono menegaskan bahwa partainya menghormati dan siap mematuhi putusan MK.

Budistrio yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPR RI ini menambahkan bahwa pihaknya akan menjadikan keputusan tersebut sebagai acuan dalam pembahasan revisi Undang-undang (UU) Pemilu.

"Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu," ujar Budisatrio, Jumat (3/1).

Baca juga:

MK Hapus Presidential Threshold, Tidak Semua Tokoh Partai Bisa Jadi Capres

Budisatrio menegaskan bahwa pada dasarnya Fraksi Partai Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi. Maka dari itu pihaknya ingin memastikan agar Fraksi Gerindra menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.

"Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat, dan putusan ini adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga," ujar Budi.

Menurut dia, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU.

"Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK," lanjut Budisatrio. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan