Gatot dan Evy Akui Ada Pihak Lain dalam Suap PTUN

Selasa, 04 Agustus 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Nasional - Tersangka kasus dugaan korupsi PTUN Medan, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, mengakui adanya pihak lain dalam kasus yang menyeret pengacara senior, OC Kaligis. Keduanya akan memaparkan dalam pemeriksaan. Namun, tidak disebutkan secara detail siapa pihak lain yang dimaksud.

Kuasa hukum Gatot dan Evy, Razman Arief Nasution, mengatakan, kasus ini tidak berdiri sendiri. "Dia akan bicara semua, kooperatif. Bu Evy dan Pak Gatot tidak mau dikatakan sebagai inisiator, aktor, otak pemberian dana," paparnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Razman menjelaskan, tidak mungkin kasus panitera dan PTUN Medan ini berdiri sendiri. Salah satunyya, dia mengimbuhkan, ialah ihwal pengesahan yang berjalan melalui DPRD Medan.
"Dari DPRD juga kan? Pengesahannya juga kan? Ada yang diketahui enggak? Ada buntut pengesahan, pengetahuan, ya sudah itu diusut semua," paparnya.

Sebelumnya, pimpinan KPK Johan Budi menegaskan, KPK tidak akan berhenti mengungkap aktor maupun pemberi dana setelah penetapan Gatot beserta istri. Dia berjanji mengungkap kasus hingga tuntas.

Dalam kasus ini, Gatot dan Evy dikenai Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fre)

Baca Juga:

Pengacara Gatot Ingin Kasus Kliennya Dilimpahkan dari Kejaksaan ke KPK

Pengacara Gatot Berharap Kasus Kliennya Segera Naik ke Pengadilan

Gatot dan Evy Resmi Ditahan KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan