Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan

Selasa, 27 Januari 2026 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pria berinisial BP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan sadis terhadap ibu kandungnya sendiri, YRA, di wilayah Batu Leong, Kabupaten Lombok Barat. Atas aksinya, BP kini terancam pidana maksimal hukuman mati.

"Ancaman hukumannya dapat dipidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Selasa (27/1).

Baca juga:

Buron Pembunuhan Brutal Rumania Kabur ke Indonesia, Pelariannya Berakhir di Bali

Motif BP Tega Bunuh Ibunya

Menurut dia, pelaku BP juga diduga membakar dan membuang jasad korban di pinggir jalan setelah melakukan aksi keji membunuh ibunya sendiri.

Kholid menambahkan motif pembunuhan diketahui karena sakit hati. Alasannya, lanjut dia korban menolak permintaan uang Rp39 juta dari pelaku yang hendak digunakan untuk membayar utang.

Jeratan Pasal Berlapis

BP kini telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda NTB. Penyidik Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB menerapkan Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP terhadap pelaku.

Dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP ini mengatur tentang perbuatan seseorang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun.

Baca juga:

Putra Rob Reiner, Nick, Didakwa atas Pembunuhan Orangtuanya

"Untuk ayat 2, itu mengatur tentang perbuatan pidana atas perbuatan merampas nyawa ibu, ayah, suami, istri, atau anak kandung, maka dapat dipidana dengan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pada ayat 1," ujar Kholid.

Pasal 459 KUHP mengatur pidana atas aksi pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan