Gara-gara Setnov, Dokter Alia Hengkang dari RS Medika Permata Hijau

Senin, 26 Maret 2018 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Mantan Plt Manajer Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau dokter Alia sudah tak bekerja di rumah sakit tersebut. Hal itu buntut dari kejadian Setya Novanto dirawat pasca mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.

Sejak Januari 2018, Alia sudah bekerja di PT Selaras Jantung Indonesia. Menurut dia, peristiwa Setnov dirawat di RS Medika Permata Hijau membuat situasi di rumah sakit tersebut tidak kondusif.

"Setelah kejadian ini pun situasi di rumah sakit sejujurnya sudah tidak kondusif, pasca-kejadian ini. Banyak pembicaraan yang tidak baik," kata Alia saat bersaksi untuk dokter Bimanesh Sutarjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/3).

Alia mengungkapkan, selain situasi RS Medika Permata Hijau yang sudah tak kondusif, juga banyak pembicaraan yang tidak baik. Hal tersebut yang menguatkan dirinya untuk pindah ke PT Selaras Jantung Indonesia.

"Jadi ini menguatkan saya juga untuk saya pindah ke Palembang," ungkapnya.

Menurut Alia, sehari setelah Setnov dirawat situasi RS Medika Permata Hijau berubah drastis. Alia menyebut, kejadian itu membuat pegawai RS Medika Permata Hijau merasa tak nyaman.

"Situasi kami, pegawai di RS jadi berubah drastis. Kejadian ini jujur bikin kami semua kaget. Kami tidak menyangka, kami tidak nyaman dengan feedback dari berbagai pihak," tuturnya.

Usai mantan Ketua DPR itu dipindahkan petugas KPK ke RS Cipto Mangunkusumo, Alia dan sejumlah pegawai rumah sakit sempat menemui dokter Bimanesh.

Saat itu, menurut Alia, dokter Bimanesh memastikan penanganan terhadap terdakwa korupsi e-KTP itu telah sesuai prosedur.

"Saya sampaikan perasaan kami dan suasana di rumah sakit, curahan hati kami. Dia (Bimanesh) bilang sudah sesuai prosedur dan tidak ada yang salah dengan penanganan pasien," pungkas Alia.

Bimanesh didakwa melakukan rekayasa agar Setnov dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK saat menjadi tersangka kasus e-KTP. Bimanesh disebut melakukan rekayasa kesehatan Setnov bersama dengan Fredrich Yunadi.

Atas perbuatannya itu, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan