Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025

Jumat, 09 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan kebijakan ganjil genap selama Hari Raya Waisak pada 12 Mei dan cuti bersama pada 13 Mei 2025 (Senin dan Selasa).

Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Baca juga:

PT KAI Operasikan 2.441 Perjalanan Kereta Api di Libur Panjang Hari Raya Waisak

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri terkait libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12-13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan," dikutip dari laman Instagram @dishubdkijakarta, Jumat (9/5).

Dishub DKI mengimbau masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan.

Baca juga:

Mengenal Tradisi Pindapata, Momen Berbagi Jelang Perayaan Waisak

Sebagai informasi, sistem ganjil genap di Jakarta berlaku di 26 ruas jalan pada hari Senin hingga Jumat, dibagi menjadi dua sesi waktu: pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Pelanggar aturan ini dapat dikenai sanksi tilang hingga Rp 500.000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Daftar 26 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap terlampir.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan