Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Nasional Wafat Yesus Kristus

Rabu, 16 April 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Sistem ganjil genap di Jakarta tidak akan diberlakukan pada tanggal 18 April 2025, bertepatan dengan hari libur nasional Wafat Yesus Kristus, Jumat (15/13)

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Baca juga:

Polisi Mulai Berlakukan Ganjil Genap di 2 Titik Jalan Tol, Tak Ada Tilang Manual

“Peniadaan ganjil genap pada 18 April mendatang dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dalam memperingati Wafat Isa Almasih,” ujar Syafrin, Rabu (16/4).

Peniadaan ganjil genap ini bertujuan untuk memfasilitasi mobilitas masyarakat selama peringatan Wafat Isa Almasih.

Baca juga:

70 Ribu Kendaraan Melintas di Puncak saat Libur Lebaran, Polisi Berlakukan One Way dan Ganjil Genap Hari Ini

Keputusan ini juga didasarkan pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan 18 April sebagai hari libur nasional.

Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Sistem ganjil genap biasanya berlaku di 25 ruas jalan utama Jakarta pada hari kerja untuk mengurangi kemacetan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan