Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 2 Hari Libur Natal

Rabu, 20 Desember 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan aturan ganjil-genap pada libur nasional yang jatuh pada Senin dan Selasa (25-26 Desember) pekan depan.

Hal tersebut diinformasikan dalam akun resmi Instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, yang dikutip pada Rabu (19/12).

"Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 September 2023 nanti, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta akan DITIADAKAN pada 25 dan 26 Desember 2023," tulisnya.

Baca Juga:

Jalur Puncak Bogor bakal Terapkan Ganjil Genap Saat Nataru

Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.

Keputusan diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023; dan

Kemudian, Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca Juga:

Pj Heru Tanggapi Usulan Kapolri Ganjil Genap Sepeda Motor di Jakarta

Adapun ada lokasi 26 ruas jalan Jakarta yang terapkan ganjil genap, sebagai berikut:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari. (Asp)

Baca Juga:

PSI Tolak Wacana Aturan Ganjil Genap untuk Motor di Jakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan